Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Revisi UU Polri Berpotensi Bentrok dengan Tugas TNI, Pengamat Unas Angkat Bicara

×

Revisi UU Polri Berpotensi Bentrok dengan Tugas TNI, Pengamat Unas Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Views: 851

DEPOK, JAPOS.CO – Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam nomenklatur terbaru mendapat sorotan tajam dari pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting. Menurutnya, perubahan yang diajukan memiliki potensi besar menimbulkan bentrokan dengan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lapangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pernyataannya Kamis (6/6/2024) di Jakarta, Ginting menekankan bahwa sejumlah nomenklatur yang berkembang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam revisi UU Polri sangat besar dan bisa memicu gesekan dengan TNI.

“Beberapa nomenklatur yang berkembang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam revisi UU Polri, luar biasa besar dan berpotensi menimbulkan gesekan dengan TNI,” ujarnya.

Yurisdiksi Hukum yang Meluas

Ginting menjelaskan bahwa tupoksi dalam revisi UU Polri menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan UU sebelumnya. Beberapa perubahan mencakup kalimat yang menyangkut kedaulatan nasional, penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Ancaman-ancaman tersebut meliputi hukum, kedaulatan nasional, keamanan nasional, separatisme, sabotase, dan spionase.

Sebagai contoh, Ginting menyebutkan bahwa Polri akan berperan sebagai pengawas penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dan penyidik lainnya, serta menerima hasil penyidikan untuk diserahkan kepada kejaksaan sebagai syarat sahnya berkas perkara.

“Persyaratan seperti itu dapat menjadi persoalan tersendiri dalam hubungannya dengan TNI Angkatan Laut (AL) selaku penyidik di laut. Hal ini termasuk perluasan teritorial atau yurisdiksi hukum Polri,” ungkap dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.

Menariknya, lanjut Ginting, meskipun draf revisi UU Polri tidak menyebut pertahanan negara, frasa keamanan nasional dan kedaulatan nasional yang sebelumnya tidak ada dalam UU Polri kini muncul.

“Termasuk perluasan wilayah teritorial hukum atau yurisdiksi hukum di luar wilayah Indonesia. Di antaranya di kapal laut dan pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia,” tambah Ginting, yang lama berkiprah sebagai wartawan bidang politik dan hankamneg.

Perlu Kajian Lebih Lanjut

Ginting menegaskan perlunya kajian lebih mendalam agar tugas, fungsi, dan kewenangan kepolisian tidak bertabrakan dengan institusi lain, seperti TNI AL maupun TNI AU. “Saya tentu tidak ingin terjadi bentrokan antara sesama aparat negara di lapangan, termasuk konflik kewenangan tugas Polri dengan TNI,” pungkasnya.

Dengan adanya potensi bentrokan yang cukup besar antara Polri dan TNI dalam menjalankan tugas mereka, kajian mendalam dan harmonisasi aturan diharapkan dapat menghindari konflik di lapangan serta memastikan sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 31 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) Kabupaten Simalungun tinggal menghitung hari, berbagai polemik ditengah tengah masyarakat, bahkan diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Simalungun ramai diperbincangkan disejumlah kalangan masyarakat,…