Views: 1.1K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 4 Juni 2024
Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin
dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara.
Pada sidang ini, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan yakni; Idod J, R Pangestu Simatupang dan Aries Munandar.
Idod Juhandi merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, Idod menyebut dia melaporkan terdakwa dengan pasal penipuan dan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta , Blok F, Kota Cimahi.
Dia melaporkan terdakwa atas laporan dari saksi korban SG.
Kesaksian dari dua orang saksi lainnya, tidak ada urusan pribadi diluar materi hukum.
Saksi Raymond maupun Aries menyebut kalau tidak mengenal terdakwa Adetya
Raymond merupakan karyawan dari SG tersebut mengaku tidak mengenal terdakwa.
Sementara itu diluar persidangan kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm menyebutkan pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi.
“Pada sidang hari ini,tiga orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini,” ujar Felicia pada wartawan di PN Bandung.
Menurut Felicia keterangan saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Sebagai penasehat hukum saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum,” ujarnya usai sidang.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta Blok F Kota Cimahi
Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.( Yara)