Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Diduga Skandal Korupsi/Gratifikasi PT PHR dan Total Safety Energi Senilai 200 Milyar, hingga Memakai Dokumen Palsu dari BRIN

×

Diduga Skandal Korupsi/Gratifikasi PT PHR dan Total Safety Energi Senilai 200 Milyar, hingga Memakai Dokumen Palsu dari BRIN

Sebarkan artikel ini

Views: 895

JAKARTA, JAPOS.CO – Kasus dugaan korupsi dan manipulasi tender di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) masih menjadi sorotan publik. Nama Edi Susanto ,Vice President Procurement/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Busines Support – WK Rokan, menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

LSM Amatir mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Geomembrane ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, namun diduga kuat ada Intervensi pada Penegak Hukum yg menyelidiki kasus ini.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua LSM Amatir, Nardo P, menyebut bahwa beberapa indikasi yang mencurigakan telah ditemukan dalam proses pengadaan tersebut. Salah satunya adalah adanya dugaan pemalsuan sertifikat hasil Uji dan rekayasa dokumen BRIN yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Nardo menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan Geomembrane sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT. Total Safety Energy.

LSM Amatir juga memberikan tambahan bukti berupa surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu, semakin menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Setelah melakukan investigasi menyeluruh, kami menemukan bukti yang mengejutkan. Surat resmi dari BRIN, nomor: B-3122/II.6/IR.05/12/2023, secara tegas menyatakan bahwa BRIN tidak pernah mengeluarkan atau bertanggung jawab atas Laporan Hasil Uji Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 Desember 2022.

Bukti ini semakin menegaskan bahwa pengadaan Geomembrane oleh PT. Total Safety Energy untuk PT. Pertamina Hulu Rokan berpotensi merugikan keuangan negara. Kami mendesak penegak hukum Kejaksaan, KPK, Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus ini,” ungkap Nardo, Senin (4-6-2024).

“Kami juga menuntut agar PT. Pertamina Hulu Rokan menghentikan proyek pengadaan Geomembrane segera! Kegiatan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang lebih besar karena material yang diterima tidak sesuai spesifikasi.

Jika PHR tetap melanjutkan proyek ini, kami siap untuk turun ke jalan melakukan aksi berjilid jilid atas Kecurangan dalam pengadaan Geomembrane sudah terbukti dan terang benderang, kami tidak akan tinggal diam, Rakyat harus bergerak jangan sampai kronis praktik-praktik tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut,” tegasnya lagi.

“Diduga kuat ada persekongkolan antara Oknum pejabat PHR/Pertamina bersama-sama dengan PT.Total Safety Energi, bahkan kami mendapat informasi ada keterlibatan OKNUM pejabat di Kejaksaan yang mengintervensi proyek ini agar tetap dijalankan dan agar tidak terlaksana proses penyelidikan dan penyidikan kasus Geomembrane ini.

“Kami siap mengeluarkan semua bukti-bukti dokumen lengkap yang membuktikan bahwa pada proses tender Geomembrane ini telah terjadi persekongkolan dan kecurangan,” lanjutnya.

Selanjutnya, Media Japos.Co kembali berusaha melakukan konfirmasi ulang dengan beberapa pertanyaan kepada Edi Susanto (VP) dan  Irfan Zaenuri seĺaku Executive Vice President Business Support – WK Rokan ini pada Minggu, tanggal 27 Mei 2024 ke nomor WhatsApp  0813 2682 XXXX, namun lagi-lagi tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan. Chat hanya menunjukkan centang 2 saja.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender dan pengadaan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Masyarakat menuntut agar pihak yang berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka sanksi yang setimpal harus diberikan sebagai bentuk keadilan dan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *