Views: 950
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dalam Sidang Paripurna DPRD, Wali Kota berikan jawaban pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 di Gedung DPRD, Senin, 3 Juni 2024.
Erman Safar mengatakan Ranperda RPJPD 2025-2045 mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024, terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama sebagaimana telah diuji dan disempurnakan pada peng-harmonisasian Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat .
Terkait Ranperda RTRW dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD adalah Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030. Selanjutnya revisi RTRW perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan RPJPN dan RPJPD , untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah.
Peningkatan kualitas SDM dan transformasi sosial Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil kebijakan mewujudkan kesehatan untuk semua Prevalansi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita menjadi indikator utama pembangunan ke depan, berarti penurunan stunting merupakan kebijakan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah daerah untuk 20 tahun ke depan,papar Walikota dihadapan para anggota dewan .( Yet).