Views: 1.1K
JAKARTA, JAPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya mendesak PWI Pusat untuk transparan dalam penanganan dugaan penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari BUMN yang masih menjadi polemik.
“PWI Jaya berupaya mendorong kasus ini segera berakhir agar bisa berjalan kondusif. Harus segera bisa diselesaikan,” kata Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo, Selasa (4/6/24) di Markas PWI Jaya Jl Suryopranoto Jakarta Pusat.
Menurut dia, kasus dugaan penyimpangan dana bantuan dari BUMN untuk pelaksanaan UKW yang dilakukan oleh PWI Pusat agar segera diselesaikan dengan baik. Apalagi Dewan Kehormatan (DK) PWI telah memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
Untuk itu, PWI Jaya meminta supaya PWI Pusat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik agar marwah organisasi profesi wartawan yang sudah berusia kembali tegak.
“Terkait kemelut yang belakangan ini terjadi, yaitu adanya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan BUMN untuk UKW membuat kenyamanan kami merasa berkurang,” tuturnya.
PWI Jaya, kata Kesit, menyampaikan 12 pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, di antaranya PWI DKI sangat prihatin dan kecewa dengan berita tentang dugaan penyimpangan dana UKW dari BUMN yang terjadi di PWI Pusat.
Berita tersebut telah menyebar dan mengganggu kebersamaan dan kohesi sebagai wartawan yang bergabung dalam PWI.
Selain itu, PWI Jaya menekankan integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota organisasi.
Dalam rangka memperbaiki situasi demi memulihkan kembali kepercayaan publik, PWI Jaya mendesak PWI Pusat untuk bersikap transparan dalam penanganan dugaan adanya penyimpangan dana UKW dari BUMN tersebut.
“PWI Jaya juga meminta adanya audit independen berbasis forensik terhadap penggunaan dana UKW dari BUMN untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan yang akan terjadi di masa yang akan datang,” kata Kesit.
PWI Jaya juga meminta Ketua Umum PWI Pusat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap penegakan etika dan transparansi.
Penundaan pelaksanaan rekomendasi ini hanya akan memperburuk citra PWI di mata publik dan anggotanya sendiri.
Sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.
Ketiga pengurus harian PWI Pusat yang dimaksud ialah Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028. ***
No : 521/PWI-P/LXXVIII/2024 Jakarta, 17 Juli 2024
Hal : Hak Jawab Sayid Iskandarsyah
Terkait Pemberitaan di Media Siber harianjayapos.com
Kepada Yth,
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab harianjayapos.com
DI –
Tempat
Merujuk surat Dewan Pers Nomor:738/DP/K/VII/2024 Hal: Penilaian dan Rekomendasi
Sementara, berikut Hak Jawab kami terkait pemberitaan harianjayapos.com yang di unggah
pada tanggal 4 Juni 2024 dengan judul” PWI Jaya Desak PWI Pusat Penanganan Polemik
Dana UKW “.
Berikut saya sampaikan , sejak awal saudara tidak memiliki niat baik, menulis hanya untuk
kepentingan sendiri dan kelompok. Terbukti dengan memuat berita dengan sepihak, tidak
berimbang dan malah memasuki opini sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus pusat PWI menegaskan sebagai berikut:
- Tidak ada penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang berasal dari
kerjasama sponsorship dengan Forum Humas BUMN sebagaimana tertuang dalam
kesepakatan Bersama antara Forum Forum BUMN dan Pengurus Pusat Persatuan
Wartawan Indonesia nomor S-006/SPK/FHBUMNPWIPUSAT/XII/2023 dan nomor 149-
PLP/PP-PWI/2023 tanggal 15 Desember 2023;
- Pengurus Pusat PWI telah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi yang baik
dan menggunakan mekanisme organisasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan
Pengurus Pusat PWI Nomor 154-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Insentif Event PWI
Pusat untuk Tim marketing dan Panitia terkait kerjasama sponsorship dalam
penyelenggaraan UKW dimaksud hal ini sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Pasal 8
huruf a bahwa anggota muda dan biasa PWI berkewajiban menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan
keputusan-keputusan organisasi;
- Bahwa apa bila sikap merasa paling benar yang saudara maksud terkait Keputusan Dewan
Kehormatan Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024, 22/IV/DK/PWIP/SK/2024 dan 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024 perlu kami sampikan bahwa kami telah kami
mengirimkan somasi terkait Keputusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa anggota Dewan Kehormatan dalam memutus perkara tersebut kami
menemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1) Tidak adanya klarifikasi dan verifikasi atas informasi dari saksi sdr MSS, sementara
keputusan Dewan Kehormatan hanya berlandaskan kepada keterangan yang
bersangkutan sehingga dalam menyusun pertimbangannya banyak terdapat
kesalahan data dan bukan fakta yang sesungguhnya yang kemudian dirilis Dewan
Kehormatan ke publik sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu;
2) Salah mengenakan Pasal yakni menggunakan Peraturan Rumah Tangga Pasal 12
ayat (14) huruf c bahwa Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bendahara
Umum Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menandatangani cheque
dan surat-surat berharga lainnya. Yang secara tegas ketentuan pasal dimaksud
berlaku limitatif terhadap Bendahara Umum bukan kepada pihak lain.
3) Keliru mengutip Kode Perilaku Wartawan Pasal 3 ayat (1) Wartawan dilarang
untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut merendahkan harkat, martabat
dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan ayat (2) Melanggar dan
merendahkan KPW, KEJ, PD-PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan,
dan kepantasan. Bahwa Mukadimah Kode Perilaku Wartawan (KPW) ini disusun
sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan.
Dengan demikian dapat diketahui mana yang perlu dihindari dan mana yang
perlu dilakukan, disertai sanksi yang jelas.
- Selanjutnya dalam keputusannya anggota-anggota Dewan Kehormatan melanggar
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut:
1) Dalam Keputusan Dewan Kehormatan selain memutuskan sanksi berupa
peringatan keras juga memerintahkan pengembalian uang, memberhentikan 3
(tiga) orang pengurus dari jabatan dan memerintahkan menyusun SOP sistem
pengelolaan organisasi dimana keputusan tersebut melampaui batas kewenangan
Dewan Kehormatan. Sehingga Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Rumah
Tangga Pasal 21 ayat (3) bahwa putusan saksi dapat berupa: a. Teguran tertulis; b.
Peringatan keras; c. Pemberhentian sementara; d. Pemberhentian penuh.
Sedangkan merujuk Peraturan Rumah Tangga Pasal 35 ayat (3) bahwa bahwa
laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus pusat kepada Kongres diaudit
oleh akuntan publik bukan kepada Dewan Kehormatan.
2) Merujuk surat dari Dewan Kehormatan nomor 08/DK/PWI-P/XII/2024 perihal
hasil rapat Dewan Kehormatan dan rekomendasi hasil Konkernas yang pada
intinya prosedur penanganan dugaan pelanggaran KEJ dan KPW perlu dituangkan
dalam Pedoman Organisasi agar bisa jadi rujukan tertulis dalam penanganan
dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Artinya Dewan Kehormatan belum memiliki
tata cara menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW. Sehingga
Dewan Kehormatan Melanggar Peraturan Dasar Pasal 33 ayat (2) Tata cara
menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran KEJ dan KPW ditetapkan oleh
Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan PD dan PRT.
3) Dalam memutus perkara dimaksud tidak ada rekomendasi dari Dewan
Kehormatan Provinsi. Sehingga anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan
Rumah Tangga Pasal 5 ayat (1) Teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian
sementara dan pemberhentian penuh direkomendasikan oleh Dewan
Kehormatan Provinsi dan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat, dalam hal
pelanggaran yang berkaitan dengan KEJ dan KPW.
4) Kami juga menemukan adanya surat pengaduan dari Sekjen PWI Pusat kepada
Dewan Kehormatan pada tanggal 24 April 2024 yang hingga somasi kami
layangkan tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan. Sehingga
anggota Dewan Kehormatan melanggar Peraturan Rumah Tangga Pasal 20 ayat
(1) Dewan Kehormatan berkewajiban melayani dan memproses pengaduan
dugaan pelanggaran KEJ dan KPW;
- Sehubungan pemberitaan di media massa maupun di media sosial yang masif yang tidak
benar terkait dugaan penyalahgunaan dana UKW yang dimaksud kami telah memeroses
hukum melalui Laporan Polisi dengan surat tanda terima laporan nomor
STTLP/B/2859/V/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024.
Demikian Hak Jawab ini dibuat untuk dimuat.
Sayid Iskandarsyah