Views: 987
DEPOK, JAPOS.CO – Dalam waktu dekat, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Depok diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Kewajiban ini dipertegas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
DPRD Depok kini tengah mendorong kebijakan tersebut agar seluruh PKL dan UMKM di Depok bersertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra, menyatakan akan menyampaikan kepada Walikota Depok untuk mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai landasan operasional untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.
“Undang-undangnya sudah ada, dan batas waktu pelaksanaan sertifikasi serta pemberian sanksi akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2024. Perwali diperlukan untuk memastikan implementasi Perda tersebut berjalan dengan baik,” ujar Yusufsyah Putra.Senin ( 3/6/2024)
Bagi pedagang yang tidak memiliki sertifikasi halal, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan barang dari peredaran akan diberlakukan.
Sebelumnya, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, mengajak seluruh penyedia makanan di Kota Depok untuk memperhatikan keamanan pangan dan sertifikat halal pada produk yang dipasarkan. Menurutnya, makanan yang aman dan sehat dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat.
“Penyedia makanan harus menjamin nilai kesehatan produknya. Pangan yang sehat menjamin masyarakat terbebas dari berbagai penyakit,” kata Imam Budi Hartono.
Saat ini, Kota Depok dikenal sebagai kota pangan yang sehat, dan Pemerintah Kota Depok terus berusaha memberikan rasa nyaman bagi penduduknya dalam mengonsumsi makanan yang aman dan sehat.
Pangan yang sehat, lanjutnya, juga dapat memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan stunting dan menjadi salah satu penyumbang Angka Harapan Hidup (AHH) di Kota Depok yang saat ini mencapai 74 tahun. Selain itu, memastikan keamanan dan kehalalan pangan juga berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan.
“Proses penyembelihan daging hewan, cara pengolahan, dan pengemasan harus memperhatikan penggunaan bahan baku yang halal agar masyarakat merasa aman dan terjamin keabsahannya,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh PKL dan UMKM di Depok dapat segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.(Joko Warihnyo)