Views: 1.1K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum mereka Kabupaten Simalungun Tano Habonaron Do Bona dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi di rumah milik tersangka Iwan di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Kedua tersangka yang diamankan adalah Wairwan alias Iwan (38 tahun), seorang petani yang beralamat di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli, dan Herman Tua Rajagukguk alias Herman (19 tahun), yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan juga beralamat di lokasi yang sama.
“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, serta satu buah bong yang terbuat dari botol minyak GPU,” ujar AKP Ivan pada hari Jumat, 31 Mei 2024.
AKP Ivan juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah Iwan. Menindaklanjuti informasi ini, Personel Polres Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH, MH., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan kedua pria tersebut dengan disaksikan oleh Gamot setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dery Apriandi Siallagan, yang juga berada di Huta III Sinono Nagori Bosar Nauli.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah selanjutnya yang direncanakan adalah pengembangan jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(RM)