Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Diduga Kades Lubuk Kakap Beginci Darat, Bermain Illegal BBM, Logging dan Mining

×

Diduga Kades Lubuk Kakap Beginci Darat, Bermain Illegal BBM, Logging dan Mining

Sebarkan artikel ini

Views: 4K

KETAPANG, JAPOS.CO – Sebuah Surat Himbauan yang ditujukan kepada pemilik kendaraan roda empat (mobil) yang beroperasi, beraktivitas di Desa Lubuk Kakap Beginci Darat, Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Surat Himbauan ini dibuat dan ditanda tangani secara resmi oleh Kepala Desa yang berinisial (MB).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat tersebut berbunyi, “Lubuk Kakap 22 Pebruari 2024, Kepada yang terhormat, PAMHUT/PAMWIL dipos jaga KM 146. Dengan hormat, Menindak lanjuti aspirasi masyarakat Desa Lubuk Kakap terkait mobil yang diketahui masyarakat sudah bebas keluar masuk diwilayah Desa Lubuk Kakap sehingga menimbulkan dampak sosial dimasyarakat. Mobil yang keluar masuk sudah diketahui masyarakat bebas membawa Besi, Kayu dan BBM. Maka bersama surat ini Saya menegaskan, selain mobil warga setempat atau yang sudah mendapat rekomendasi terbaru, terhitung sejak tanggal 22 Pebruari 2024 dilarang keras untuk masuk kewilayah Desa Lubuk Kakap melewati Pos Jaga KM 146. Apabila masih diketahui ada mobil yang melewati Pos Jaga KM 146, maka masyarakat Desa Lubuk Kakap akan mengambil tindakan sendiri. Demikian surat ini Saya sampaikan, Atas kerja samanya Saya Ucapkan terima Kasih. Hormat Saya Kades Lubuk Kakap,” (MB). Demikian isi surat tersebut.

Surat himbauan ini tembusannya ditujukan juga kepada salah satu perusahaan yaitu pada Pimpinan PT. SJM di Tj Asam dan Pimpinan PHLP di Gunung Bunga.

Ternyata dengan adanya surat himbauan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kades MB itu, lalu banyak menimbulkan berbagai macam asumsi dari para pemilik mobil maupun warga setempat serta Pengusaha lainnya yang ingin memasuki untuk beraktivitas wilayah itu, Hal ini dikatakan oleh salah seorang sumber pada Japos.co yang memang sangat tahu persis dengan situasi dan kondisi di Desa tersebut.

Sumber yang memang sengaja tak mau disebutkan namanya ini lalu mengatakan kepada Japos.co terkait tentang permasalahan itu, Lewat WhatsApp pada tanggal 30 Mei 2024 Sumber mengatakan bahwa, “Surat himbauan yang dibuat oleh Kades Lubuk Kakap yang berbama Bima itu, diduga hanya sekedar untuk menguntungkan kepentingan diri pribadinya saja, agar orang lain tidak bisa bebas beraktivitas diwilayah yang dipimpin atau dikuasainya,” ujar sumber kepada Japos co.

“Orang lain tak boleh mensuplay BBM secara langsung kelokasi tambang emas selain kepada dirinya, termasuk besi maupun kayu, jika yang sudah mendapat rekomendasi terbaru dari Kades Bima berarti sudah aman dan terkendali,” imbuh sumber.

“Kades Bima dari sejak dulu memang aktif bermain kayu terutama yang berjenis Ulin (belian), ditambah lagi BBM yang ketambang harus disuplay kepada dirinya. kemudian saat sekarang Kades itu memiliki lokasi tembak tambang emas, Ada belasan Unit mesin Doumping yang dikuasainya sedangkan untuk Satu Unitnya dikenakan uang tancap sebesar Rp.5 juta rupiah yang harus dibayar ke Kades,” terang sumber yang minta dirahasiakan namanya kepada Japos.co Kamis (30/05) jam (10:22) Via WhatsApp.

Semakin kuatnya dugaan terhadap Kades Bima sebagai pelaku illegal baik BBM, Kayu maupun Tambang emas itu, pasalnya pada hari ini Sabtu (31/05) Japos.co ada mendapatkan pesan singkat lewat WhatsApp dari salah seorang sumber lagi yang juga sangat tau persis tentang permasalahan yang dimaksud.

“Kades Bima itu tidak diragukan lagi sebagai pemain yang nakal baik BBM, Kayu belian maupun Tambang emas dan harusnya sebagai Kepala Desa tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, 100% bahkan lebih dari 100% Kades Bima pelaku illegal, Saya siap untuk mendapingi menunjukan lokasi-lokasi tersebut,” ungkap sumber singkat kepada Japos.co Lewat Pesan WhatsApp, Sabtu (31/05).

Untuk itu sumber meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) wilayah Kecamatan Hulu Sungai dan Kecamatan Sandai, Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat serta Kepolisian Republik Indonesia, untuk proses dan menindak tegas terhadap Kades Bima, Yang diduga melakukan perbuatan dengan sengaja melanggar hukum ini.

“Khusus kepada pihak yang terkait lainnya seperti PEMDES, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Ketapang agar segera Audit Kades Lubuk Kakap Beginci Darat yang nakal itu,” kata Sumber Kepada Japos.co Kamis (30/05).

Hingga berita ini diterbitkan, terkait permasalahan yang disampaikan oleh sumber tentang aktivitas Kades Lubuk Kakap yang nakal dan diduga bermain illegal tersebut, Japos.co sejauh ini belum dapat terhubung untuk lakukan konfirmasi terhadap Bima, dikarenakan keadaan sinyal dan tempatnya yang cukup jauh untuk ditempuh. (M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 92 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kompetisi sepak bola memperebutkan piala bang Wako Cup ke-I tahun 2024, berlangsung di lapangan   Ateh Ngari Bukittinggi.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Dalam pertandingan tersebut Kapolresta…