Views: 912
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Wali Kota Bukittinggi di Wakili Marfendi hantarkan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, Paripurna Selasa 28 Mei 2024. Sidang Paripurna Ketua didampingi wakil pimpinan Nurhasra dan Rusdy Nurman.
Ketua DPRD Beny Yusrial mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
RPJPD Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewuijudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan.
Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku Pembangunan.dalam rangka melaksanakan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi pada rapat paripurna mengajukan dan menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045,”ulas Beny.
Wakil Walikota Marfendi Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 merupakan dokumen strategis menguraikan arah keberlanjutan pembangunan Daerah, format masa depan Kota Bukittinggi untuk masa dua puluh tahun yang akan datang, seiring dengan momen memperingati 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045.
Dengan semangat dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas Pemerintahan Daerah, serta niat tulus membangun Kota Bukittinggi yang kita cintai , kita bisa bersama-sama menuntaskan pekerjaan dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang RPJPD tahun 2025-2045 tepat pada waktunya,” papar Marfendi.
Berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 mempedomani ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 , Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor: 1 Tahun 2024 Pokok Pembangunan Jangka Panjang.
Diharapkan dari penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025- 2045 tersusunnya dokumen RPJPD berkualitas dan Imperatif, yang selaras dengan RPJPN 2025-2045.
Keselarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045, meliputi Keselarasan periode RPJPD, yakni Tahun 2025-2045; dan Keselarasan substansi, yakni, 5 sasaran visi, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator utama pembangunan.
“Visi RPJPN tahun 2025-2045 dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045 “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan” dan visi RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 “Mewujudkan Sumatera Barat Maju dan Berkelanjutan berlandaskan Agama, Budaya”, maka visi RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045 “Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ulas Marfendi. (Yet)