Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Pemkab Mukomuko Bangun Gedung Perpustakaan Bertingkat Ternyata Ini Fungsinya

×

Pemkab Mukomuko Bangun Gedung Perpustakaan Bertingkat Ternyata Ini Fungsinya

Sebarkan artikel ini

Views: 2.1K

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Pembangunan gedung perpustakaan daerah  berlantai dua yang didanai dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu lebih kurang sebesar Rp 9.219.800.000. Bangunan itu diatas lahan seluas 100 x 44 meter ternyata bukan untuk perkantoran Perpustakaan pada umumnya, akan tetapi lebih dalam bentuk kantor pelayanan. Hal itu ini dikatakan langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Mukomuko Winarto Kamis, (30/5) di Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“ Pembangunan gedung perpustakaan daerah itu yang dibangun di lingkup Pemkab Mukomuko, yang berlokasi di belakang Kantor Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) itu ternyata bukan lah untuk perkantoran melainkan khusus untuk pelayanan baik secara manual maupun secara digital guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” kata Wiranto.

Didampingi Kabid perpustakaan Sunarji, Kepala Dinas Perpusda Winarto mengatakan, kantor dan kearsipan akan tetap di gedung eks SMK Satu ini, otomatis terdapat dua gedung, satu untuk perkantorannya dan gedung baru nantinya khusus untuk pelayanan.

Gedung baru terdapat ruangan- ruangan lepas termasuk salah satunya untuk ruang baca masyarakat. Sementara peralatan kerja bayak menggunakan tenaga listrik, mau tidak mau kita membutuhkan daya berkekuatan 30. 000 KWH guna memaksimalkan pelayanan nantinya.

Ditanya terkait perusahaan yang menangani  Proyek pembangunan perpusda itu, sesuai tertera pada papan merek CV. Olan Putra.

Jika nilai kontrak dibawah 15 M maka perusahan yang bisa menanganinya bisa bentuk CV bisa juga berbentuk PT, akan tetapi pada dasarnya jarang sekali perusahan berbentuk PT yang mau ikut lelang, karena nilai kontraknya kecil, kata Sunarji.

“ Akan tetapi apabila nilai kontrak nya di atas 15 M perusahaan yang menangani itu harus berbentuk PT, ini sudah diatur dalam peraturan Pepres tahun 2021 tandas Sunarji. (Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *