Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Tengah

Terkait Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang Senilai Rp 20 Milyar, PT Argo Sanjoyo Adhitama Diduga Gunakan Galian C Illegal

×

Terkait Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang Senilai Rp 20 Milyar, PT Argo Sanjoyo Adhitama Diduga Gunakan Galian C Illegal

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – PT Argo Sanjoyo Adhitama Pusat Palangka Raya, pelaksana  Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang menelan dana   Rp 20 Milyar,  bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD  Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023, diduga menggunakan material C illegal.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pantauan awak media ini dilapangan, dalam mengerjakan proyek tersebut, kontraktor  pelaksana yang beralamat di Jalan Kalibata Blok E, No.23 Palangka Raya ini,  tidak menggunakan material yang  diperoleh dari pengadaan atau  dari   penambang yang memiliki izin,  tetapi menggunakan material yang   diambil dari kiri kanan jalan yang dikerjakan.

Bahkan, selain  menemukan pelaksanaan proyek tersebut  terindikasi  dikerjakan asal-asalan tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, awak media ini juga menemukan item pekerjaan yang  tidak dilaksanakan.

Pekerjaan asal-asalan itu terlihat pada bangunan jalan yang direkonstruksi, kondisinya banyak yang tidak rata dan bergelombang serta  terdapat banyak cekungan. Sehingga saat hujan selalu digenangi air dan mengakibatkan jalan tersebut berlobang.

Kondisi tersebut  diduga akibat penyiapan badan jalan dikerjakan tidak sesuai tidak sesuai metode dan spesifikasi  yang dipersyaratkan maupun gambar kerja (shop drawing). Hal itu terlihat dari bangunan jalan yang di rekonstruksi, tidak terdapat kemiringan 2 % sebagaimana yang dipersyaratkan, untuk memungkinkan aliran air lancar sehingga tidak menggenang di jalan saat hujan.

Selain itu, pekerjaan asal-asalan juga terlihat pada mutu dan ketebalan lapisan pondasi tanah semen yang dikerjakan diruas jalan tersebut diduga tidak sesuai tidak spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, karena selain tipis juga terlihat komposisi semen tidak sesuai, karena seharusnya menggunakan tanah dikerjakan sirtu limbah bekas tambang, sehingga mengakibatkan semen tanah yang digunakan untuk pondasi jalan, mudah rapuh dan erosi serta berlobang jika terkena hujan.

Kemudian dalam pelaksanaan proyek tersebut, juga terdapat item pekerjaan yang  tidak dikerjakan, yaitu lapis perekat-aspal cair dan lataston lapis Aus (HRS-WC). Sebab berdasarkan uraian singkat pekerjaan yang upload di LPSE, pelaksanaan rekonstruksi jalan tersebut diantaranya terdiri dari pekerjaan, penyiapan badan jalan, lapis  pondasi tanah semen, lapis perekat-aspal cair dan lataston lapis Aus (HRS-WC).

Selain itu kejanggalan juga ditemukan pada pada papan nama proyek yang dipajang lokasi. Diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Dan terkesan sengaja ditutup-tutupi, agar tidak diketahui masyarakat.  Hal itu terlihat dari waktu pelaksanaan, tanggal pekerjaan mulai  dan tanggal pekerjaan selasai yang tidak dicantumkan.

Terkait hal tersebut Jaya Pos telah meminta konfirmasi dari Direktur PT Argo SAnjoyo Adhitama, melalui surat nomor  : 047/HJP-KT/XI/2023, tangga 27 Nopember 2023,  perihal :   Konfirmasi Terkait Pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang Senilai Rp 20 Milyar, Diduga Gunakan Galian C Illegal. Namun, sampai saat ini surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *