Views: 1.4K
KETAPANG, JAPOS. CO – Sejumlah pejabat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mengaku di panggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Hal tersebut disampaikan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Ketapang, Tengku Nurmawardi, Rabu (29/5/2024).
“Benar Pernah dipanggil Kejati, infonya karena ada laporan,” katanya.
Tengku mengaku, selain diperiksa, pihaknya juga turut membawa berkas-berkas administrasi penggunaan anggaran sebagai bahan pendukung ke Kejati. Meskipun demikian, diakuinya semuanya sudah selesai dan tidak ada masalah.
“Sudah selesai, berkas juga sudah dikembalikan Kejati. Kalau mau tahu detail silahkan tanya ke Kejati,” akunya.
Tengku menilai kalau pemanggilan tersebut berkaitan dengan SPJ kawan-kawan Kecamatan sehingga dirinya bersama Rizal mewakili lembaga memberikan keterangan.
“Yang kemarin agak bedebar itu Pak Tauran yang punye hotel tempat kawan-kawan sering nginap,” tuturnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa sejumlah pejabat di Sekretariat Bawaslu Ketapang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Pemeriksaan dilakukan lantaran adanya dugaan temuan terhadap pengelolaan anggaran pelaksaan Pilkada Ketapang Tahun 2020 silam.
Beberapa pejabat yang dipanggil merupakan penanggung jawab penggunaan anggaran diantaranya Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Ketapang. Pemanggilan dilakukan lebih dari satu kali bahkan sempat dilakukan pemeriksaan ke beberapa pihak di Ketapang.
Selain kabar tersebut, beredar kabar bahwa pengelolaan anggaran di Bawaslu Ketapang saat ini diduga di koordinir para komisioner setiap divisi yang ada di Bawaslu, bahkan diduga adanya komisioner yang sempat bersitegang dengan jajaran sekretariat berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Namun hal tersebut di bantah oleh Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir. Dirinya mengaku kalau pengelolaan anggaran di Bawaslu tetap mengikuti aturan yang ada.
“Masalah keuangan bagian sekretariat, itu saja tidak ada itu bagi-bagu memang uang siapa di bagi-bagi itu,” akunya.
Dofir mejelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan dilakukan berdasarkan aturan sesuai NPHD serta disesuaikan dengan tahapan.
“Jadi tidak ada bagi-bagi divisi itu darimana asalnya,” tuturnya.
Sementara itu, Tengku mengaku berkomitmen mengelola keuangan sesuai aturan dan amanah UUD terlebih sebagai lembaga vertikal pihaknya berpedoman pada menteri keuangan.
( Agustinus/Tim)