Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Sidang Praperadilan Peradi Bandung Lawan Tim Penyidik Kejati Jabar

×

Sidang Praperadilan Peradi Bandung Lawan Tim Penyidik Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini

Views: 935

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang Praperadilan antara Peradi Bandung melawan Tim Penyidik Kejati Jabar di gelar di PN.Bandung Selasa( 28/5/) dalam materi yang di sampaikan Pemohon (Peradi Dpc.Bandung) terkait masalah penyitaan barang berupa Hp milik Pemohon oleh termohon (Tim kejati Jabar) penyitaan tersebut yang tentu saja merugikan Pemohon dalam kapasitas melaksanakan tugas dan profesinya sebagai Advokat. Hal ini di sampaikan oleh salah seorang Tim Pemohon kepada Japos Selasa (28/5)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara menurut Termohon (Tim Kejati Jabar ) yang di komandoi Dr.Asep Sarful Bahri dan Arnold Siahaan Sh,Mh dalam surat jawaban termohon mengatakan.

Pada intinya, sebagai pihak penyidik dalam perkara ini menyampaikan sedikitnya empat permohonan kepada majelis hakim praperadilan.

Pertama, majelis hakim agar menolak seluruh permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Permohonan ini disampaikan melalui tanggapan atau jawaban termohon yakni jaksa penyidik di dalam sidang.

Setelah membaca dan mempelajari dalil yang disampaikan pemohon terkait enam alasan atau materi yang diajukan ke dalam sidang praperadilan.

Jaksa penyidik menjawab atau menanggapi enam dalil yang disampaikan pemohon. Mulai dari status pemohon hingga terkait penyitaan ponsel milik pemohon oleh penyidik.

Menurut jaksa penyidik, selaku pihak termohon melakukan pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi bukan sebagai advokat yang berkaitan dengan profesi.

Sehingga, pada saat yang bersangkutan kemudian hadir di suatu proses hukum, maka kedudukan pemohon sebagai warga yang taat hukum dan menjadi saksi wajib memberikan keterangan terkait permasalahan hukum yang dihadapi tanpa adanya kekebalan (hak imunitas) yang ada pada dirinya tanpa terkecuali.

Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat (1) Undang Undangan Dasar 1945 ‘Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum’.

Dalam kaitan ini, pihak pemohon harus bisa membedakan posisi sebagai penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas dengan dirinya sebagai pribadi atau identitas dirinya sebagai subjek hukum.

Terkait penyitaan ponsel atau hp milik pemohon, jaksa penyidik mengatakan hal itu sudah memiliki kekuatan hukum. Dan sudah melalui prosedur penyitaan, mulai dari berita acara penyitaan pada Senin 4 Maret 2024. Surat permohonan penyitaan dari termohon pada 13 Mei 2024 perihal laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan. Serta, berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Bandung 14 Mei 2024.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *