Views: 874
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Dalam rangka percepatan penanggulangan penyebaran penyakit Rabies di Kota Bukitinggi diadakan rapat koordinasi Penanggulangan Rabies Selasa, 28 Mei 2024 di Aula Dinas Pertanian dan Pangan.
Ketua MUI Kota Bukittinggi sekaligus narasumber, dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan, Kabag Kesra Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD Kota Bukittinggi, Camat Mandiangin Koto Selayan, Camat Guguk Panjang, Camat Aur Birugo Tigo Baleh, Lurah se-Kota Bukittinggi dan Ketua PORBI Kota Bukittinggi.
Kadis Hendry tujuan dilaksanakan Rakor menindaklanjuti Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
Perda tersebut menjadi payung hukum penegakan hukum yang optimal berhubungan dengan pencegahan dan penanggulangan rabies untuk mewujudkan Bukittinggi bebas rabies.
Perda melindungi masyarakat dari terjangkitnya penyakit rabies di Kota Bukittinggi, tegas Kadis.
Selain aspek hukum Rakor membuka wawasan dan pemahaman stakeholder , melihat sisi pencegahan dan penanggulangan rabies dari sudut pandang agama Islam.
Dengan harapan pemahaman holistik bagi stakeholder yang terlibat dalam pencegahan dan penanggulangan rabies dapat tercapai, sehingga lahir keyakinan dan komitmen bersama, upaya pencegahan dan penanggulangan rabies tanggung jawab bersama.
Sosialisasi dilaksanakan melalui Kelurahan, sekolah-sekolah (karena yang banyak mendapat kasus gigitan usia dibawah 15 tahun). Sosialisasi melibatkan Da’i dan Mubaligh dalam memberikan ceramah agama di masjid dan mushalla.
Upaya pencegahan lain yang dilakukan melakukan vaksinasi terhadap HPR, saat ini tersedia sekitar 1.000 Vaksin rabies dan HPR diutamakan anjing dengan layanan gratis.
Dinas Pertanian dan Pangan turun langsung ke dua puluh empat kelurahan untuk melakukan vaksin rabies dan menghimbau masyarakat yang memelihara HPR (diutamakan anjing) untuk membawa peliharaan ke lokasi yang ditetapkan di masing-masing kelurahan pada awal Juni 2024 . (Yet)