Views: 962
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – DR (Cand) Zul Arfin Datuak Parpatiah, SSos MM satu-satunya Walinagari mewakili Kabupaten Agam yang bakal menerima Anugerah Paralegal Justice Award 2024 di Jakarta.
Kegiatan berlangsung di Jakarta, Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Ham di Jakarta tanggal 24 Mei-2 Juni diikuti Kepala Desa, Lurah, Wali Nagari se-Indonesia.
“Bagi yang lulus akan mengikuti kegiatan tahapan di Kementerian Hukum dan HAM.Kunjungan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam wawancara bersama Jurnalis Senin 27 Mei 2024 melalui selulernya,”papar Zul Arfin Walinahari Pasia Laweh Agam
Kegiatan dilakukan dalam rangka menjadikan Kepala Desa, Wali Nagari atau Lurah ketika sudah lulus memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Hakim perdamaian di Desa.
“Paralegal Justice Award adalah Anugerah Kepala Desa yang mampu menyelesaikan masyarakatnya dalam sengketa tidak harus sampai ke Pengadilan,” ulasnya.
“Hal ini dilakukan adanya peraturan Mahkamah Agung yang diisyaratkan tidak seluruh persoalan sampai ke Pengadilan diutamakan bagi Kepala Desa, Wali Nagari dan Lurah memiliki persoalan di desanya baik persoalan perdata adat maupun perdata umum perjanjian yang tidak selesai, pada hak asuh anak maupun perkawinan, dan masalah pertanahan, “ulas Zul Alfin detailnya.
Sebagai Wali Nagari Pasia Laweh Zul Arfin mengucapkan terima kasih karena ia masuk salah satu dari 300 kandidat di Indonesia.
25 tahun saya menjabat sebagai Wali Nagari bahkan seoran Anggota Dewan, belum pernah berpikir ajang ini ada, dan ini termasuk sebuah pengakuan kepada kepala desa yang sudah kita lakukan selama ini.
Dengan kehadirannya di Jakarta, kita optimis akan dapat menimba ilmu mendapatkan pengalaman yang sangat ber manfaat untuk Sumatera Barat, dan nantinya akan kami bagikan kepada rekan-rekan kepala desa Sumatera Barat maupun kawan-kawan kita juga yang ada di perangkat Kabupaten/ Kota .
Dengan adanya Hakim perdamaian desa yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan akan mampu menyelesaikan masalah kita dengan akta perdamaian.
Kegiatan dilaksanakan di Jakarta dan sebelumnya juga diseleksi di kantor wilayah hukum dan ham Kanwil Sumatera Barat , dan diawali seleksi di Sekretariat Daerah kabupaten Agam melalui Kabag Hukum, Kesbangpol dan Asisten I. (Yet)