Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Transformasi Digital Sertifikat Tanah: BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Pemkot Depok

×

Transformasi Digital Sertifikat Tanah: BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Pemkot Depok

Sebarkan artikel ini

Views: 892

DEPOK, JAPOS.CO – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, memberikan apresiasi tinggi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah sukses melakukan alih media dari sertifikat tanah lama menjadi sertifikat elektronik. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi pertanahan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Terima kasih dan apresiasi kepada Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari sertifikat lama menjadi elektronik. Ini adalah langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih modern dan transparan,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan pada Senin, 27 Mei 2024.

Sejauh ini, BPN Kota Depok telah menerbitkan 150 sertifikat elektronik untuk aset milik Pemkot Depok. Indra Gunawan berharap langkah progresif ini dapat diikuti oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah lainnya.

Manfaat Alih Media Sertifikat Tanah Elektronik

Indra Gunawan menjelaskan bahwa alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik mendukung zona integritas yang kini diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun dalam menjaga aset negara.

“Kantor Pertanahan Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik yang terus disosialisasikan,” tambahnya.

Dindin Saripudin, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, menjelaskan bahwa alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses mengubah sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi digital. “Sertifikat elektronik disimpan dalam Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” kata Dindin.

Keuntungan Sertifikat Tanah Elektronik
1. Meningkatkan Keamanan: Sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan sertifikat fisik karena dilengkapi tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya.
2. Mempermudah Transaksi: Sertifikat elektronik dapat diakses dan dibagikan secara digital, mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli, sewa-menyewa, dan pemberian hak tanggungan.
3. Mencegah Penipuan: Alih media sertifikat tanah elektronik membantu mencegah penipuan pertanahan karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
4. Meningkatkan Efisiensi: Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik, karena tidak memerlukan pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat.

Dindin Saripudin menjelaskan tata cara melakukan alih media sertifikat tanah elektronik yang sangat mudah. Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SIPET atau langsung ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Petugas akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah, dan jika sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.

“Biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” jelas Dindin Saripudin.

Dengan transformasi ini, BPN Kota Depok berharap dapat terus meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan sertifikat tanah, serta mendukung visi pemerintah untuk menciptakan layanan publik yang lebih baik dan modern.( Joko Warihnyo ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *