Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Setelah Ancam Korban dengan Pisau Sangkur, Pria Ini Ditangkap Polisi

×

Setelah Ancam Korban dengan Pisau Sangkur, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Views: 867

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejadian mencekam terjadi pada Minggu malam, tanggal 26 Mei 2024, di Jalan Garuda ujung Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Seorang pria berinisial RH alias Rio (39), diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana tanpa hak membawa dan menggunakan senjata tajam serta melakukan pengancaman.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut laporan yang diterima, kejadian berawal ketika korban, Lilik Suyitno (54) mengunjungi sebuah kedai tuak sekitar pukul 20.00 Wib. Namun, kembali ke rumah pada pukul 22.30 WIB, korban dihadang oleh tersangka RH alias Rio yang membawa sebilah pisau sangkur.

“Pada Minggu malam, tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, korban menghabiskan waktu di kedai tuak di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Sekitar dua setengah jam kemudian, pada pukul 22.30 WIB, dia pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Saat korban meninggalkan kedai tuak dan mendekati jembatan, dia dihadang oleh RH, yang menggenggam pisau sangkur di tangan kanannya. Dengan ekspresi marah, RH mengarahkan pisau sangkurnya ke arah korban, menyebabkan korban turun dari sepeda motornya. Mereka terlibat dalam percakapan sengit, dimana tersangka mengatakan korban telah menuduh dirinya menggunakan akun Facebook milik seseorang bernama Aswat. Namun, korban membantah tuduhan tersebut.

Konfrontasi verbal berlanjut, disertai dengan ancaman fisik dari tersangka yang mengarahkan pisau sangkur ke arah korban. Korban akhirnya meninggalkan tempat kejadian dan pergi ke kedai tuak untuk meminta bantuan. Aswat dan beberapa teman di kedai tuak tersebut datang untuk membantu. Namun, sebelum bantuan tiba, tersangka menusuk jok sepeda motor korban dengan pisau sangkur.

“Kejadian ini mendorong korban untuk segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Bukit Raya,” papar Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH,MH.

Setelah menerima laporan Polisi kemudiam dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi saksi. Selanjutnya Kapolsek Bukit Raya memerintah Kanit Reskrim AKP Lukman, SH, MH untuk turun ke TKP, kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota opsnal polsek Bukit Raya turun ke TKP dan setelah itu tim opsnal langsung melakukan Penangkapan terhadap Tsk, dikarenakan Tsk masih berada di TKP kemudian dilakukan introgasi. Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang Bukti di bawa ke Polsek Bukit  Raya untuk dilakukan proses hukumnya.

Saksi-saksi yang berada di lokasi juga dimintai keterangan untuk memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya. RH kini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tersangka telah melakukan Tindak Pidana tanpa hak membawa dan menggunakan senjata tajam dan Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonannantie Tijdelijke Bijondere Strafbepalingen”  (STBL.1948 No. 17) Dan Undang Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 dan atau Pasal 335 KUHPidana,” tutup AKP Syafnil. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *