Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Heboh, Kades Reno Reagen Diduga Korupsi Dana Desa, Puluhan warga datangi Kantor Desa Limpang

×

Heboh, Kades Reno Reagen Diduga Korupsi Dana Desa, Puluhan warga datangi Kantor Desa Limpang

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

KETAPANG, JAPOS.CO – Kembali heboh gegerkan Pemerintahan Desa Limpang Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, sebanyak 53 orang warga desa yang didampingi oleh Yohanes tato dan disaksikan Taiju Anggota Tiem Investigasi Korcam LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kecamatan Tumbang Titi, berbondong – bondong datangi Kantor Desa Limpang pada hari senin tanggal 13 mei 2024 untuk meminta keterangan tentang Perihal kerugian Dana Desa dari sejak tahun 2022, 2023 yang menurut sejumlah warga yang ikut hadir, bahwa uang Dana Desa tersebut sudah terjemput semuanya namun tidak ada yang disilpakan oleh Kepala Desa Limpang (Reno Reagen).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Di Kantor Desa, sejumlah warga yang dikawal oleh Yohanes Tato dan Taiju Korcam LAKI Kec. Tumbang Titi yang dihadiri juga Ketua BPD baru Desa Limpang. Lalu mengadakan pertemuan dengan Pj Kades dan Sekdes beserta Bendahara Desa.

Di dalam pertemuan itu, Pj Kades dan Sekdes maupun Bendaharanya kemudian menyampaikan kepada 53 orang warga desa Limpang termasuklah Yohanes tato dan Taiju yang hadir disitu. Lalu Bendahara Desa menuturkan kepada masyarakat bahwa terkait kerugian Dana Desa tahun 2022,2023 yang sudah terjemput semuanya itu, akan ditutupi (diganti) dengan Anggaran APBDes ditahun 2024 ini, hal tersebut dikatakan Bendahara Desa kepada sejumlah warga dan tiem Korcam Laki Senin (13/05).

“Padahal ini adalah merupakan hutang di 2023 sementara baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dihajar atau terjemput semuanya oleh Kades Reno Reagen, jadi warga desa Limpang tidak setuju dengan kebijakan yang diambil oleh Pj Kades dan Sekdes maupun Bendahara Desa yang bernama Anyo itu untuk menggantikan menutupi kerugian tersebut dengan mempergunakan APBDes ditahun 2024 ini.

Sementara selama ini warga sempat berapa kali mengajukan untuk perbaikan jalan tapi tidak pernah mendapat respon dari Pemerintah Desa Limpang dengan alasan tidak ada petunjuk dari Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk menutupi hutang (kerugian) yang diakibatkan dari kenakalan Kedes Reno Reagen dari tahun 2018 s/d 2023 Kok bisa tentu ini sangat aneh sekali” jelas warga yang didampingi oleh Yohanes tato dan taiju.

Kemudian Yohanes tato sebagai tokoh masyarakat Desa Limpang Kec. Jelai Hulu yang didampingi oleh Taiju dari Anggota Tiem Investigasi LAKI Kec. Tumbang Titi mengatakan hal tersebut kepada Japos.co Kamis (23/05), bahwa adanya dugaan tentang penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kades Reno Reagen dari tahun 2018, 2022 dan 2023 yaitu berupa Atk senilai Rp.7Juta lebih dan menurut keterangan dari Pj Kades bahwa Atk ini tidak dibayar termasuk meja/kursi sebanyak 10 unit, 1 unit Senilai Rp.750.000 X 10 unit totalnya Rp. 7.500.000 semuanya ini adalah merupakan anggaran dana desa tahun 2023, belum lagi dana pertanian dan sebagainya, artinya kuat dugaan kami bahwa Kades Reno Reagen telah melakukan korupsi terhadap dana tersebut, Jumadi Tim Bidang Investigasi DPC.LAKI Ketapang, lalu hal ini disampaikan lah kepada Japos.co Senin (23/05).

“Aneh bin ajaib terkait kasus tersebut, baik Dinas Pemdes dan inspektorat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, justru hanya meminta pada Pj Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Limpang agar membayarkan hutang Kepala Desa Reno Reagen dari tahun 2018,2022, 2023 padahal hutang itu akibat ulah dari Kades sendiri. kenapa harus disuruh bayarkan,” tambah Jumadi kepada Japos.co Senin (23/05).

“Justru sebaliknya seharusnya Pj Kades, Sekdes dan Bendahara, laporkan hal tersebut agar bisa diadili diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bukan ikut-ikutan menutupi kebusukan Kades Reno Reagen yang telah mengkorupsi Dana Desa tersebut,” imbuh Jumadi kepada Japos.co Senin (23/05).

“saya minta dengan sangat tegas kepada semua Instansi yang terkait lainnya khusus Aparat Penegak Hukum (APH) baik yang ada didaerah maupun pusat agar bisa secepatnya mengambil tindakan proses dan tangkap Kades Reno Reagen, dimana telah diduga terbukti lakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018, 2022 dan 2023,” pinta Jumadi kepada Japos.co Senin (23/05).

Hingga berita ini diterbitkan, sejauh ini Japos.co belum bisa terhubung dengan pihak-pihak yang dimaksud terkait tentang permasalahan tersebut. (M. HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 79 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…