Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Pelaku Spesialis Pembongkaran Ruko dan Rumah, Tewas Ditembak Polisi 

×

Pelaku Spesialis Pembongkaran Ruko dan Rumah, Tewas Ditembak Polisi 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Rusmin Mario alias Rio Rambo, seorang pelaku kriminal berusia 39 tahun, mengakhiri karir kejahatannya dengan kematian tragis setelah terlibat dalam pengejaran sengit dengan Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Jumat malam (24/05/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, SIK mengungkapkan bahwa Pelaku  merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan atas serangkaian pembongkaran rumah dan ruko di kota Pekanbaru.

“Kehidupannya yang tidak memiliki pekerjaan tetap diwarnai dengan tindak kejahatan yang merugikan banyak orang. Berbagai laporan polisi telah menyoroti aksi kejahatan Rusmin, termasuk pembongkaran pada tanggal 23 Agustus 2023 di Jl. Letjend S. Parman Sukamaju, Sail, dan kejadian serupa pada tanggal 29 April 2024 di Jl. H. R. Subrantas Frozen Food Anita, Sialang Munggu. Korban dari aksi-aksi kejahatan tersebut seperti Zaihan Abdurrahman melaporkan kerugian materiil yang signifikan,” ungkap Kompol Bery Juana.

Bery mengatakan, penangkapan Rusmin, yang berlangsung pada Jumat, 24 Maret 2024, merupakan hasil dari informasi masyarakat mengenai keberadaannya di Jl. Kuda Laut. Namun, upaya penangkapan berubah menjadi pengejaran dramatis saat Rusmin mencoba melarikan diri dengan mobilnya.

Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dengan mobilnya. Dia menabrak motor petugas yaitu Aiptu Edy Jumarno, kemudian pelaku melarikan diri ke arah Jalan KH. Ahmad Dahlan dan menabrak pengendara sepeda motor masyarakat. Pada saat di Jalan Sudirman, pelaku menabrak kendaraan mobil masyarakat, kemudian lari ke arah MTQ (Depan rumah makan Koki Sunda).

Meskipun tim Resmob telah memberikan tembakan peringatan dan menembak ban mobil Rusmin, ia tetap berusaha kabur.

“Dalam situasi yang semakin tegang, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas yang mengakibatkan kematian Rusmin di tempat kejadian. Meskipun tragedi ini berakhir dengan kematian pelaku, keberhasilan tim polisi dalam menghentikan aksi kejahatan Rusmin memberikan pesan kuat kepada pelaku kriminal lainnya bahwa kepolisian akan bertindak dengan tegas demi keamanan masyarakat,” tegasnya.

Kematian Rusmin Mario dalam pengejaran yang berujung tragis ini juga membawa perhatian pada barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi, yakni Linggis, topi, sebo, uang tunai, tas, sabu, handphone, dan mobil Toyota Calya hitam dengan nomor polisi BM 1385 AE menjadi bukti dari serangkaian kejahatan yang telah dilakukan oleh Rusmin.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Rusmin Mario akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dikenakan terhadap tindakan pembongkaran rumah, ruko, dan brankas yang dilakukan oleh Rusmin.

Peristiwa ini juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk memerangi kejahatan di lingkungan mereka. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan kejahatan semacam ini dapat dicegah dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 47 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Jelang Pilkada bulan November 2024, dua bulan full Calon Walikota (Cawako) Bukittinggi, Erman Safar  secara continue mendatangi warga dari rumah ke rumah. Kegiatan blusukan dilakukan…

Berita

Views: 84 TANGERANG, JAPOS.CO – SMP Negeri 3 Pasar Kemis, yang terletak di Kecamatan Pasar Kemis, Banten, terus berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh siswa terkait bahaya bullying.Advertisementscroll kebawah untuk lihat…