Views: 1.4K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta penyelundupan bawang Bombay ilegal dari Malaysia. Operasi ini dilakukan bersama Bea Cukai Wilayah Riau dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa bawang Bombay seberat ± 7 ton ini tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
“Pada hari Rabu, (22/05/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, tim gabungan menghentikan sebuah mobil Isuzu ELF dengan nomor polisi BM 9145 JO di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut diketahui mengangkut bawang Bombay seberat ± 7 ton tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal” ungkap Nasriadi di Mapolda Riau pada Kamis (23/05/2024).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan Bea Cukai Wilayah Riau mengenai adanya pemasukan bawang Bombay ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku dan masuk melalui Kabupaten Bengkalis. Atas dasar informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memerintahkan Kasubdit I untuk melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa bawang Bombay tersebut dimuat di Jalan PT. RAPP, tepatnya di pinggir Sungai/Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Bawang tersebut dimiliki oleh Fahrurrozi alias Rozi bin Izharuddin dan dijual kepada Nopaldi alias Paldi bin Buskal melalui Syaiful Bahri alias Atta bin Syafii” beber Nasriadi
“Pada saat penangkapan, selain mobil Isuzu ELF dengan nomor polisi BM 9145 JO, tim juga berhasil menemukan dan mengamankan dua unit mobil Isuzu ELF lainnya dengan nomor polisi BM 8186 JO dan BM 8279 JO, yang juga mengangkut masing-masing 1000 karung bawang Bombay dengan berat ± 7 kg per karung. Seluruh barang bukti beserta ketiga mobil tersebut kini diamankan di Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku, yakni Fahrurrozi (42), Syaiful Bahri (49), dan Nopaldi (45), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melanggar Pasal 86 huruf a, b, dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.”sambungnya
Tindak lanjut dari kasus ini melibatkan sejumlah upaya seperti melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, menggelar perkara, menangkap tersangka, memeriksa saksi, melakukan penahanan terhadap tersangka, menyita barang bukti, mengamankan barang bukti, dan koordinasi dengan ahli. Polda Riau juga berencana untuk mengirimkan SPDP dan permintaan keterangan ahli kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau.
Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik serta mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Polda Riau bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang karantina dan kepabeanan guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(AH)