Views: 2.5K
KETAPANG, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat telah mengumumkan satu pasang bakal calon perorangan Pilkada 2024, dinyatakan lolos baik dari syarat dukungan minimal maupun penyebaran KTP di sejumlah Kecamatan, beberapa hari lalu.
Saat ini KPU Ketapang memasuki tahap verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi tersebut dilakukan untuk menyeleksi hingga menetapkan bakal calon dari pasangan independen ini apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menuju ketahap berikutnya mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, bersama bakal calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Terkait verifikasi tersebut, banyak pihak berharap agar KPU dapat memainkan peranannya dan bekerja secara profesional, objektif dan bertanggung-jawab.
Ketua LSM Masyarakat Peduli Rakyat Miskin Kabupaten Ketapang, Zainudin, SE, mengatakan mendukung penuh KPU Ketapang melaksanakan tugas tersebut dan meminta bekerja sesuai aturan, bisa memverifikasi dengan benar dan bertanggung-jawab.
Jumlah syarat dukungan yang cukup besar dan waktu verifikasi terbatas tentunya membuat pihak KPU harus bekerja keras dan menghadirkan prilaku tingkat ketelitian cukup serius.
Untuk itu kata Zainudin, hasil verifikasi tidak boleh melahirkan cacat hukum. KPU sebutnya, harus memastikan tidak ada kegandaan dukungan, atau ada yang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon independen atau perorangan.
Demikian juga dengan surat pernyataan dari dukungan, KPU harus mengecek dan meneliti secara benar, apakah surat tersebut ditulis dan dibuat oleh pemberi dukungan secara sendiri. KPU harus yakin bahwa surat yang ada benar-benar bukan hasil rekayasa oleh oknum tim sukses.
“Hasil verifikasi ini sangat menentukan pemimpin di Kabupaten Ketapang ke depannya. Kita tidak ingin terjadi manifulatif dalam melakukan verifikasi. Itu haram hukumnya, dan mari kita kawal demokrasi ini,” imbuh Zainudin, Senin (20/05/24).
Senada pula apa yang si sampaikan oleh Wakil Ketua LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi, namun ditambahkan, indikasi manifulasi meloloskan dan menggagalkan calon perorangan melalui E-KTP dan surat pernyataan sebagai syarat dukungan sudah sering di dengar. Hanya saja katanya, perbuatan atau prilaku tersebut sulit dibuktikan karena lemahnya sistem yang ada.
Upaya main mata antara oknum tim dengan oknum penyelenggara (KPU) untuk memuluskan atau menggugurkan calon yang bakal maju sebagai Bupati atau Wakil Bupati, sebelumnya pernah terjadi.
“Verifikasi kali ini tidak boleh terjadi hal demikian. Setiap perbuatan yang salah pasti ada Sanksi hukumnya. Yang paling penting apa yang kita kerjakan akan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Pencipta Sekalian Alam,” ungkap Ujang Yandi.
Seperti diketahui, untuk maju sebagai calon perorangan Pilkada Ketapang 2024, kandidat harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 35.261 dukungan. Dimana, dukungan (KTP dan surat pernyataan) tersebut harus menyebar minimal di sebelas Kecamatan dari 20 Kecamatan di Kabupaten Ketapang, atau 50 plus 1. (M HARISY).