Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kanwil DJP Riau Berantas Pelanggaran Pajak dengan Tegas, Sita 9,2 Milyar

×

Kanwil DJP Riau Berantas Pelanggaran Pajak dengan Tegas, Sita 9,2 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 996

PEKANBARU, JAPOS.CO – Dalam upaya menegakkan kedisiplinan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mengamankan dana sebesar Rp9,2 miliar melalui kegiatan Sita Serentak periode II tahun 2024. Penyitaan dilakukan di berbagai wilayah kerja Kanwil DJP Riau, yang melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6.7 miliar, KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan total nilai taksiran sebesar Rp1,9 miliar, KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai taksiran Rp185,7 juta, KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp240 juta, KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp80 juta, KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai taksiran sebesar Rp70 juta. Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau pada kegiatan Sita Serentak Periode II adalah sebesar 9.2 miliar rupiah,” papar Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, pada Senin (20/5/2024).

“Penyitaan ini merupakan langkah tegas dari Juru Sita Pajak untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terkena penyitaan diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Apabila dalam batas waktu tersebut belum dilakukan pelunasan, DJP berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan melalui lelang,” sambungnya lagi.

Kepala Kanwil DJP Riau menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa perlu tindakan penagihan aktif dari pihak DJP.

“Prinsip kehati-hatian dan keadilan tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan penagihan pajak ini,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *