Views: 2.2K
SURABAYA, JAPOS.CO – Melalui satker Dinas Kecamatan Wonocolo merealisasi paket APND 2024 dengan kode 48921856 pembangunan saluran U-ditch 60.80.120 +cover gandar 10 ton lokasi Siwalankerto Utara II Rt04/Rw04 depan pasar LPMK Kelurahan Siwalankerto senilai Rp.620.518.416 dengan Volume 280 metode pemilihan E-purchasing louncing di bulan februari hingga finis akir Bulan mei 2024.
Dari pantauan Japos.co dilapangan diduga banyak kejanggalan meraup keuntungan diluar batas kewajaran potensi kerugian negara kondisi Semrawut dan asal jadi, pemasangan banyak belokan seperti ular tidak perhatikan, dokumen kontrak pada BOQ,RKS,TKDN,
Umar Borneo salah satu warga mengatakan
tidak terlihat Item dewatering sperti, direksi keet,sanbag, safty, bahkan papan nama sebagai kewajiban bila mengaju UUD no.14 tentang KIP, kondisi tanah bekas galian di buang ke samping seputaran lokasi melakukan perapian nampak seperti tumpukan sampah, terdapat pemotongan pohon akan tetapi tidak sampai akarnya, sebelum pemasangan tidak melakukan tarik benar untuk mendapatkan garis lurus kondisi berkelok seperti ular, hampir seluruh pekerja abaikan SMK3 dan APD, pasangan pipa limba domestik Rumah tangga tidak terlihat bahkan Raib turut kegarong, material Cover gunakan Prodak Calvari untuk ukuran 60.80.120 dengan 2 Cover dalam 1 U-ditch, setela galian seharusnya melakukan pemadatan pada ruang lubang atau terdapat sirtu halus dipadatkan untuk mendapatkan kedataran agar pasangan Uditch kondisi tidak naik turun bila diukur dengan Waterpass, material U-ditch pabrikasi beberapa terdapat remuk dan patah menandakan kwlitas precas, mutu beton bahkan pemakaian tulangan besi diragukan, pasangan terlihat tidak rapat terdapat rongga, komposisi campuran cor setempat diduga abaikan ketentuan PBI 1971.
Dalam pelaksanaan lapangan prihal kontruksi Seharusnya perhatikan ketentuan persyaratan dokumen kontrak karna dalam perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan pada pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, b.Surat perjanjian antara ppk dengan Rekanan pelaksana pekerjaan,yang memuat rincian volume item Pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana kalaupun tidak terlaksana menandakan tidak terintegritas ada dugaan kongkalikong tendensi kepentingan berujung kerugian negara ucap Warga tersebut sambil meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diturunkan Camat Wonocolo kota Surabaya KB sebagai PA (Pengguna Anggaran) belum bisa dikonfirmasi. (junn)