Views: 1.2K
PALEMBANG ,JAPOS.CO – Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah melakukan pembongkaran terhadap sejumlah gudang dan lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Banyuasin dan Muratara, Kamis (16/5/2024) tim gabungan yang terdiri Operasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo dan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel.
Di Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, dua lokasi gudang minyak ilegal yang terletak di Desa Lubuk Lancang dan Desa Sukaraja menjadi target operasi tim gabungan. Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut diketahui milik Aldi dan Indra. Tim yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Polres Banyuasin, Subdenpom Sekayu, dan Satpol PP Kabupaten Banyuasin berhasil membongkar dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa yang memimpin pembongkaran menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil keputusan rapat bersama dan bentuk komitmen antara Kapolda dan Pangdam II Sriwijaya untuk menegakkan hukum terhadap praktik illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan. “Kami bersama unsur TNI dari Pomdam II Sriwijaya dan Subdenpom Sekayu, Satpol PP Kabupaten Banyuasin serta didukung oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengerahkan 96 personel untuk melakukan pembongkaran dan penertiban di dua lokasi di Kecamatan Suak Tapeh. Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama Bapak Kapolda dan Bapak Pangdam,” tegas AKBP Ferly Rosa.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 13 buah tedmon berkapasitas 5.300 liter, 9 babytank, 9 drum, dan sebuah bunker besi. Semua peralatan ini digunakan untuk menampung dan mengolah BBM secara ilegal.
Di lokasi lain, tepatnya di Kabupaten Muratara, kegiatan serupa juga dilakukan di bawah pimpinan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani. Kapolres memimpin pembongkaran di empat lokasi penyulingan minyak ilegal yang berada di Dusun I, Dusun II, Dusun V Desa Pantai Kecamatan Rupit, dan Dusun VII Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo.
Bersama dengan TNI dari Koramil Rupit dan masyarakat setempat, tim gabungan melakukan pengecekan dan penutupan lokasi penyulingan minyak ilegal. Mereka berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses penyulingan, seperti tedmon penampung, tangki untuk mengolah minyak, dan mesin pompa.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari langkah nyata untuk menindaklanjuti komitmen antara Polda Sumsel dan TNI dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah mereka. “Ini adalah komitmen Kapolda Sumsel bersama Pangdam II Sriwijaya. Kami akan terus melakukan penertiban dan pembongkaran bersama-sama dengan TNI,” ujar Kombes Sunarto.
Operasi pembongkaran ini merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya dalam menangani kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kembali aktivitas serupa di masa mendatang.
Komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan TNI ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan adil.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan kegiatan-kegiatan ilegal yang mereka ketahui kepada pihak berwenang, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan optimal. Dengan demikian, diharapkan wilayah Sumatera Selatan dapat terbebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.(AH)