Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

KPU Ciamis Putuskan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2024

×

KPU Ciamis Putuskan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 974

CIAMIS, JAPOS.CO – Setelah ditunggu sampai Minggu, 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dari jalur perseorangan (independen) mendaftarkan diri ke KPU Ciamis, dipastikan Pilkada Ciamis 2024 tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait syarat dan ketentuan bagi mereka yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, namun ditunggu sampai batas akhir tahapan pendaftaran, Minggu (13/5) pukul 23.59 tidak ada yang mendaftar.

Menurut Oong, jauh sebelumnya KPU sempat kedatangan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk berkonsultasi terkait syarat dan ketentuan mengikuti Pilkada Ciamis 2024, namun tidak ada tindaklanjut. “Meskipun sempat ada yang berkonsultasi, Pilkada Ciamis 2024 nanti dipastikan tidak akan ada calon dari perseorangan (independen), yang syaratnya cukup sulit yakni mengumpulkan dukungan sebanyak 72.420 KTP yang minimalnya tersebar di 14 kecamatan. Kemungkinan tidak datang lagi KPU tidak bisa memenuhi syarat minimal dari dukungan tersebut,” katanya, Senin (13/5) dinihari di Kantor KPU Ciamis.

Pihak KPU pun diakuinya tidak menghubungi orang yang berkonsultasi tersebut karena KPU sudah melakukan sosialisasi. “Kami sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai elemen sebetulnya dan yang bersangkutan sudah dikasih gambaran terkait dengan ketentuan-ketentuan untuk calon perseorangan dan sampai dengan pendaftaran terakhir tidak datang ke KPU Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Akhirnya KPU pun membuat Berita Acara yang menegaskan nihilnya calon pasangan perseorangan untuk Pilkada Ciamis 2024 yang ditandatangani oleh seluruh komisioner  KPU Ciamis.

Hal ini menunjukan tahapan kegiatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dukungan untuk pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tidak perlu dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ciamis.

Anggaran Pilkada Ciamis Tembus 51 Milyar

Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun japos.co, tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Ciamis telah memasuki sesi wawancara bagi para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses Pilkada ini tentunya memerlukan alokasi anggaran yang cukup signifikan.

Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis, Agus Kurnianto, didampingi oleh komisioner KPU Hilman, mengungkapkan bahwa anggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 51.998.021.000,00 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020. Jumlah ini telah disetujui oleh pemerintah daerah. “Anggaran tersebut terbagi menjadi dua kali penerimaan, yaitu 40% di awal dan 60% ketika tahapan-tahapan berlangsung. Dari total anggaran sebesar 51 miliar rupiah, kami baru menerima Rp 20.799.980.840,00,” jelas Agus kepada para awak media di Wisma Atlet, di sela-sela seleksi wawancara PPK.

Menurutnya, pengeluaran terbesar dialokasikan untuk gaji atau honorarium petugas. “Gaji ketua PPK adalah 2,5 juta rupiah per bulan, dan anggota 2,2 juta rupiah per bulan. Mereka akan bekerja selama delapan bulan. Selain itu, masih ada petugas PPS dan lainnya,” ujar Agus.

Untuk Anggaran Pilkada Gubernur, tandas Agus, pihaknya belum mengetahui berapa besaran anggaran yang akan didapat dari Provinsi. “Dengan anggaran yang cukup besar ini, KPU Kabupaten Ciamis berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan lancar dan sukses, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya, “ tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *