Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Isteri dan Anak Menangis Setelah Bapaknya di Pecat PT BMIS Tanpa Alasan 

×

Isteri dan Anak Menangis Setelah Bapaknya di Pecat PT BMIS Tanpa Alasan 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

ASAHAN, JAPOS.CO –  Tiga orang supir, Bahrial Sinaga, Rahmadi, dan Nazaruddin Margolang mendatangi pimpinan pabrik Asphalt Mixing Plant PT. Bina Mitra Indonesia Sejahtera (BMIS) yang beralamat di Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan Rabu (15/5/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedatangan ketiga supir truk ke pabrik Aspal PT BMIS tersebut, didampingi oleh Wahyudi Panjaitan, selaku tokoh pemuda setempat. Mereka diterima oleh Agus, selaku perwakilan manajemen PT. BMIS di lokasi pabrik pengolahan aspal tersebut. Dengan maksud, mempertanyakan status mereka yang dirumahkan, sejak tanggal 12 Nopember 2023 dan sampai kini belum menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja tersebut.

Menurut keterangan, ketiga supir tersebut
diterima bekerja sebagai supir truk di pabrik aspal pada bulan Juli 2023 dengan gaji per bulan ditetapkan sebesar Rp3,5 juta Namun baru sekitar 5 bulan bekerja, tepatnya pada tanggal 12 Nopember 2023 mereka dirumahkan atas perintah mandor marga Sinaga. Janjinya akan dipanggil bekerja lagi apabila pekerjaan sudah kembali lancar.

Mereka tidak mempersoalkan gaji terakhir sebelum dirumahkan yang diberikan hanya sebesar Rp2,2 juta karena mereka masih berharap dipekerjakan kembali oleh pihak management pabrik Aspal PT BMIS.

“Tetapi sampai saat ini ketiganya belum dipanggil, bahkan gaji selama dirumahkan tidak ada dibayar,” ungkap Wahyudi saat menyampaikan orasi tertulisnya dengan harapan ada penyelesaian dari perusahaan.

Sementara itu Agus yang dikonfirmasi Berita membenarkan ketiga supir pabrik tersebut “dirumahkan” dan selama dirumahkan mereka tidak menerima gaji. Namun akan dipekerjakan kembali apa bila pekerjaan di perusahaan tersebut sudah normal.

“Selama mereka dirumahkan ya tidak menerima gaji, nanti kalau ada pekerjaan kan dipanggil lagi,” ujarnya.

Agus mengaku tidak memahami yang dimaksud “dirumahkan”. Padahal, diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (butir f), yang berbunyi “meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu”. Kewajiban pengusaha antara lain yaitu membayar upah tetap dilaksanakan sesuai pasal 155 ayat (2) UU).

Menurut Agus pekerja yang dirumahkan di PT BMIS ini bukan ketiga supir itu saja tetapi ada delapan puluhan orang, bahkan kalau dihitung sejak perusahaan ini berdiri jumlah totalnya mencapai dua ratusan orang pekerja termasuk dirinya juga yang sudah pernah dirumahkan.

Agus enggan berkomentar panjang ketika disinggung apakah PT BMIS Desa Air Teluk Hessa sudah mendaftarkan ketenagakerjaannya ke Menteri Depnaker setempat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Karena para pekerja di perusahaan pengolahan aspal ini tidak dibekali BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau bapak bicara apakah mereka (pekerja, red) sudah terdaftar sebagai tenaga kerja, tanya aja ke Jakarta”, ujar Agus dengan nada sedikit tinggi.

“Kalau pekerja mau cari aturan yang lengkap jangan disini bekerja” imbuhnya.

Secara terpisah Wahyudi Panjaitan berharap agar ketiga supir yang dirumahkan tersebut segera dipekerjakan kembali.

“Kalaupun belum bisa dipekerjakan gajinya selama dirumahkan dibayar, karena mereka sebagai tulang punggung keluarga,” harap Yudi.
(Moh Yudi P.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *