Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kadisdik Riau Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan Korupsi Pengelolaan Anggaran 

×

Kadisdik Riau Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan Korupsi Pengelolaan Anggaran 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau telah mengambil langkah tegas Terhadap Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Fauzan jadi tersangka kasus dugaan perjalanan fiktif ketika menjabat Plt Sekretaris di DPRD Riau.  dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian proses penyelidikan yang mengarah pada penetapan satu orang tersangka dengan inisial TFT, yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan tipikor ini terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta gelar perkara (ekspose) yang menghasilkan kesimpulan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September hingga Desember 2022. Tindakan ini merugikan keuangan negara sekitar Rp. 2.343.848.140 yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan resmi, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

TFT, selaku tersangka, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Modus operandi yang digunakan melibatkan pembuatan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan dengan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban, serta pencairan dana tanpa verifikasi yang cukup.

“Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi  Riau berupa : 1.Nota Dinas, 2.Surat perintah tugas (SPT), 3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), 4.Kwintasi, 5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), 6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), 7.Tiket trasportasi, 8.Boarding Pass dan, 9.Bil Hotel,” ungkap Bambang Heripurwanto SH MH, Kasi Penkum Kejati Riau.

Dan selanjutnya setelah Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai (yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif),  Setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp. 1.500.000.- dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang di catut atau di pakai namanya sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp. 2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama- nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- di terima oleh Tersangka TFT yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada.

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti, serta mempertimbangkan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka TFT selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas tindak korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat. Proses penahanan dilakukan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *