Views: 1.2K
ASAHAN, JAPOS.CO – Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Suka Makmur Asahan Sumatera utara kembali berunjuk rasa.
Aksi tersebut dengan membawa alat peraga Unras Pengeras Suara, Karton, Spanduk, bendera merah Putih, Mobil Komando, Kenderaan roda Enam(Colt diesel 1 Unit ) roda empat ( 3 unit) Roda Dua 15 Unit, masa melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Asahan, pada hari Rabu 14. Mei 2024.Pukul 10,00 Wib.
Berdasarkan pantauan dilapangan, para pengunjuk rasa tersebut memaksa untuk masuk ke dalam kantor Bupati Asahan dari barisan petugas Sat Pol PP dan petugas kepolisian Asahan yang sedang berjaga.
Dalam tuntutannya, Pembangunan Desa Tidak Jelas, Honor Perangkat Desa/Kepala Dusun Tidak dibayarkan Selama 4 Bulan Tahun Anggaran 2024, Penerima Honor Bansos (Penggali Kubur, Guru Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Bilal Mayit, Kader Posyandu, dll) tidak menerima honor selama 9 Bulan Tahun Anggaran 2023 serta 4 Bulan Tahun Anggaran 2024. Tidak dilantiknya Kaur Perencanaan Pemenang Hasil seleksi sudah sampai 1 tahun, Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak 2023 Tidak Jelas Penggunaannya, serta Pelayanan terhadap masyarakat sudah tidak Efektif.
Selanjutnya Pada Pukul 10.45 .Wib Para Unras diterima di kantor bupati di Aula Kenanga di pimpin oleh Asisten Kesra Sekdakab Asahan Buwono Pramana, dan dihadiri Oleh kabag hukum Agus Pranoto SH,oleh camat Mandoge Micam Sitorus Kapolsek Mandoge AKP R.Sipayung ,Sekcam Mandoge Hendi Tambunan, Babimkamtimas Suhardi, Sekertaris PMD Arifin Siregar SE, Inspektorat Kabupaten Asahan
Rifin Kabid Kesbanpol Cholil Abdi SPd Kabid Satpol PP Juanda dan diwakili oleh 10 orang Massa Unras dalam tuntutannya permintaan masyarakat agar kades Makmur Sukirman di non aktifkan.
Menurut jawaban dari inspektorat bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses dan tim sedang berjalan dan menunggu proses.
Sementara Arifin Siregar dari dinas PMD mengungkapkan tahun 2023 dana desa khusus suka makmur Tahap III tidak dicairkan karena kades tidak bisa.
“Untuk Tahun 2024 tidak dicairkan karena AP BEDES belum dicairkan. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat khusus membahas agar honor bisa dibayarkan, perlu proses tidak serta merta tentang penonaktifkan ada proses, dapat mengajukan ke petunjuk oleh Kades,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Camat BP Mandoge menambahkan terkait dana 402 Juta kades tidak mengakuinya.
“Informasi polres masalah sudah diproses di Tipikor ,” terang Asisten seraya menambahkan.
“Disarankan kepada camat dan koordinasi ke Insfektorat dan hasilnya dilaporkan ke Bupati terkait bisa tidakkah diganti/di nonaktifkan. Saran kepada aparat desa untuk bekerja dan camat telah menyarankan agar keponakan Sukirman tidak bisa bekerja di kantor desa karena tidak memiliki surat tugas atau SK,” lanjutnya.
Selain itu, Arifin mengaku pihaknya telah menegur kades, bila ada persoalan namun kades tetap bersikeras.
“Dan honor yang sudah 9 bulan belum di bayarkan, untuk Tahun 2023 karena ada persoalan dana desa tidak dibayarkan dan untuk Tahun 2024 bila APBDes disahkan baru bisa dibayarkan,” tutupnya.(Sanggam M)