BengkuluBerita

Langgar Aturan Empat Unit Kapal Mini Trol Ditangkap Nelayan PIMM Saat Operasi Segini Dendanya

×

Langgar Aturan Empat Unit Kapal Mini Trol Ditangkap Nelayan PIMM Saat Operasi Segini Dendanya

Sebarkan artikel ini

Views: 5.8K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Empat unit kapal mini trawl milik nelayan Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu ditangkap dan digiring nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIMM) Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Penangkapan empat kapal mini trawl itu saat beroperasi di perairan nelayan pantai Mukomuko Rabu, (15/5) siang.

Seperti diketahui penangkapan kapal mini selain sudah melanggar batas teritorial empat kapal ini juga mengganggu acara ritual adat yang tengah berlangsung atau acara penyelenggaraan do,a pantai yang setiap tahun dilaksanakan.

Dikonfirmasi Ketua nelayan PIMM Kelurahan Koto Jaya Alwaki mengatakan sebelum acara do,a pantai dan ayah ini diselenggarakan kita sudah menyurati dan memberitahukan pada masing-masing ketua nelayan Pasar Bantal, Ketua Nelayan Pasar Sebelah, Kecamatan Kota, dan Ketua Nelayan Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar.

“Namun masih ada yang melanggar seperti yang kita tangkap hari ini,” ujar Alwaki di lokasi penangkapan.

Alwaki juga menambahkan, sesuai peraturan yang disepakati bersama bagi kapal yang beroperasi atau melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan laut nelayan yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda sebesar Rp 15 juta per kapal baik melanggar batas teritorial apalagi saat penyelenggaraan doa pantai dan kita tunggu niat baik pemilik kapal ini dalam waktu 24 Jam tegas Alwaki,” Ketua Nelayan PIMM Alwaki.

<span;>Sementara salah seorang Nahkoda Kapal Mini Trawl Adi yang sudah diamankan mengaku tidak mengetahui jika saat ini Nelayan PIMM tengah menyelenggarakan doa pantai.

“Kami tidak tahu sama sekali kalau hari ini ada penyelenggaraan doa pantai, sekiranya kami tau tentu kami tidak akan beroperasi disini,”singkat Adi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh salah seorang Nahkoda kapal Mini Trawl lain Nasution alias Joli.” saya juga tidak dapat informasi dari ketua nelayan kami sebelum nya kata,” Nasution.

Dalam aksi penangkapan empat kapal mini trawl milik kapal pasar bantal itu tidak melakukan perlawan saat dilakukan penangkapan. Dikabarkan empat pemilik kapal mini trawl yang ditangkap yakni, Pandi, Dar, Jhoni dan Yarsi.

Alat dan hasil tangkap tidak diganggu termasuk awak dan nakhoda kapal, namun ada satu unit kapal mini trawl diduga milik nelayan Muara Air Haji melarikan diri saat nelayan PIMM tengah menangkap empat kapal mini trawl milik nelayan Pasar Bantal.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 192 Kepada Yth. Bapak Luhut Binsar Panjaitan Di Tempat Joko Widodo Dipastikan Melanggar Konstitusi Saat Menjabat Presiden Sebagai warga negara yang memiliki dedikasi dan tanggung jawab terhadap kebenaran serta…