Views: 1.1K
BELITUNG-JAPOSCO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. Kep. Babel, mensosialisasikan aturan izin tinggal Keimigrasian kepada para pengusaha, dan individu,berlangsung di Hotel La Lucia, Tanjungpandan, Selasa (14/5)
Kakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rahmad Suharto menegaskan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi izin tinggal Keimigrasian. Diikuti 30 peserta terdiri istri WNA, perusahaan yang mempekerjakan TKA. Apresiasi dan terima kasih kepada peserta. Imigrasi bergerak cepat melakukan perubahan di berbagai lini menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Permenkumham No 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal mengalami perubahan substansial. meliputi penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, serta penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.
Perkembangan hukum, tuntutan masyarakat, dan teknologi informasi, harus menyesuaian regulasi. Kemenkumham menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. Regulasi baru ini mengharuskan perubahan fundamental dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian, dari sistem manual menjadi elektronik.
“Kami memiliki kewajiban menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang peraturan dan kebijakan izin keimigrasian ini kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian,” tandasnya.
Peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan memahami perubahan-perubahan yang ada., diharapkan masyarakat dapat lebih mudah cepat mengurus izin tinggal keimigrasian sesuai regulasi terbaru.
Sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan edukasi komprehensif kepada masyarakat pentingnya memahami dan mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Materi sosialisasi disampaikan perwakilan dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dengan narasumber dan moderator dari Kepala Subseksi Izin Keimigrasian Tinggal Feri FFerdinanto Memberikan pemaparan secara komprehensip, ,membahas secara berbagai jenis izin tinggal, mulai dari izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap. Ditekankan juga wewenang berbagai lembaga seperti Kemenlu, TPI, KANIM, dan DITJENIM memberikan izin tinggal.
Para peserta diberikan penjelasan mengenai bebas visa kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Satu Kali (VKSK), Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan, dan berbagai jenis izin tinggal lainnya, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Prosedur pengajuan visa dan izin tinggal secara online, visa elektronik, perpanjangan izin tinggal, dan izin tinggal terbatas. Informasi jenis tarif dan layanan berkaitan izin tinggal keimigrasian juga disampaikan kepada peserta. Diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik peraturan izin tinggal keimigrasian, mendukung pengembangan bisnis di Provinsi ini, pungkasnya. Acara ditutup dialog tanya jawab seputar aturan izin tinggal keimigrasian. (Yustami)