Views: 1.2K
CIAMIS, JAPOS.CO – Pemkab Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi yakni berupa denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program penghapusan sanksi administrasi berupa denda piutang tersebut sebagai langkah guna meringankan kewajiban masyarakat. Program ini juga memotivasi pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Diharapkan juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan publik untuk mendukung transparansi dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah. Caranya mengoptimalkan pendapatan serta dalam rangka percepatan pemungutan PBB-P2.
Penghapusan itu berdasarkan Perbup Ciamis 21 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Kabupaten Ciamis. Atas dasar itu, Bapenda Ciamis mengeluarkan pemberitahuan tertulis Pengumuman nomor 900.1.13.1/288/Bapenda.4/2024 pada 2 Mei 2024.
Kepala Bapenda Ciamis, Dr Aef Saefuloh, M.Si mengatakan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda piutang PBB-P2 itu bentuk insentif atau stimulus bagi masyarakat.
Penghapusan sanksi denda piutang PBB-P2 ini, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang sampai pajak 2023. Pembayaran melalui tunai atau digital yang dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Juli 2024. “Semoga ini dapat memicu masyarakat untuk sadar pajak dan juga sebagai upaya percepatan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis,” ujar Aef.
Informasi Layanan Pajak Daerah
Selain peluncuran program penghapusan sanksi administrasi denda piutang PBB P2, Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh didampingi Kabid Pelayanan dan Penerapan Pajak Daerah Bapenda Ciamis M Faizal Ronald menyampaikan informasi layanan pajak daerah dan batas akhir pelayanan serta channel pembayarannya, Selasa (7/5).
Hal ini bertujuan guna tertibnya administrasi pengelolaan pajak daerah. Bapenda juga telah melaksanakan Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024.
Pelayanan pajak PBB-P2 di Bapenda Ciamis dan juga unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pengelolaan pendapatan daerah sudah dilaksanakan. Mulai tanggal 26 maret 2024 setelah satu minggu SPPT didistribusikan.
Adapun jenis-jenis pelayanan PBB-P2 meliputi Pendaftaran/Pembuatan Objek Pajak Baru, Mutasi/Pemecahan/Penggabungan, Pembetulan, Pembatalan, Salinan/Duplikat, Keberatan, dan Pengurangan serta Penghapusan/pengurangan Sanksi Administrasi. “Kemudian untuk batas akhir permohonan pelayanan pembatalan, keberatan, dan juga pengurangan PBB-P2 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” ujar Aef.
Sedangkan batas akhir permohonan pelayanan Pendaftaran/ Pembuatan Objek Pajak Baru, Mutasi/Pemecahan/Penggabungan, Pembetulan, Salinan/Duplikat dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi PBB-P2 sampai dengan 30 September 2024.
Untuk layanan pembayaran pajak daerah, PBB-P2 bisa dilakukan melalui Channel Pembayaran: Bank bjb, bjb digi, Bank Galuh, BUMDES, Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Virtual Account, ORIS, OVO, Tokopedia, Bukalapak, blibli.com, Gopay, Lazada, Astrapay, Traveloka, Shopee, Link Aja. “Untuk Informasi pembayaran PBB-P2 bisa aksesnya melalui aplikasi SI JAGO,” pungkasnya. (Mamay)