Views: 1.4K
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap para pelakunya beserta penadahnya. Dua pelaku curanmor, berinisial DTG (21) dan RA (21) dari Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang, diringkus beserta tiga penadah, yaitu SPH (27) dari Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, serta AS (27) dan OF (27) dari Desa Citeurep, Kecamatan Panimbang.
Kronologi Penangkapan DTG dan OF ditangkap pada Selasa, 7 Mei 2024, sekitar jam 02.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kp. Sindangsari, Kecamatan Panimbang, oleh Unit Reskrim Polsek Labuan.
Berdasarkan interogasi, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka RA di rumah kontrakan di Kp. Lebak buah Desa Citeureup Kecamatan Panimbang, Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap AS di rumahnya di Kp Sukamju RT.001 RW.003 Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, dan SPH (27) di kontrakannya di Kp. Cipeundeuy Desa Cigeulis Kecamatan Cigeulis.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut, Adapun Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Beat warna Merah Putih.
Kapolres Pandeglang melalui Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Abdul Muiz mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati.
“Dihimbau kepada masyarakat agar berhati – hati dalam menjaga kendaraan dan tidak membeli barang-barang yang mencurigakan dan tidak jelas asul usulnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian khususnya polsek Labuan akan tetap berkomitmen memberantas aksi Curanmor di wilayah hukum Polsek Labuan.
“Kita dari pihak kepolisian, akan tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama yang ada di wilayah hukum polsek Labuan,” tegasnya.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Penadah disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat (tadah).
AS dan OF juga disangkakan dengan Pasal 55 Jo 480 KUHPidana tentang turut serta melakukan pertolongan jahat (tadah), Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Yan /Hms)