Views: 1.4K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kota Bukittinggi adakan Sosialisasi persyratan Calon Kepala Daerah perseorangan berlangsung di Hotel Royal Denai, Sabtu (04/05/24).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat smengacu undang- undang KPU syarat pencalonan Kepala Daerah perseorangan menetapkan surat dukungan minimal 9.507 suara bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah Kota Bukittinggi 2024.
“Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, syarat setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang pada Juli 2023 mencapai 95.068 warga. Selain itu, dukungan minimal 9.507 suara tersebut juga harus tersebar minimal 50 persen kecamatan yang ada di Tiga Kecamatan Kota Bukittinggi,” papar Satria.
Proses verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang dilakukan KPU, diikuti dengan verifikasi faktual. KPU akan turun kelapangan verivikasi minimal dua Kecamatan sesuai dukungan yang diberikan pasangan calon. Rangkaian penetapan calon berlangsung hingga keputusan akhir di bulan November 2024.
Novil Anoverta, salah satu bakal calon perseorangan, hadir langsung diacara sosialisasi KPU, sehingga kesiapan Novil untuk melengkapi persyaratan lebih valid dan jelas untuk maju melalui jalur independen dengan memenuhi syarat dengan 10 tibu durat pendukung / KTP sudah dikantonginya.
Sosialisasi syarat Kepal Daerah perseorangan, kehadiran dinominasi puluhan wartawan, utusan undangan lainnya seperti Bundo Kanduang, KAN yang telah disediakan KPU kursinya terlihat kosong. (Yet)