Views: 1.3K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Ribuan Buruh se Kota Bukittinggi, masih terkesampingan nasib nya pasalnya jasa yang mereka terima dari pihak perusahaan tempat bekerja tidak sesuai dengan Upah Minimum Tegional (UMR).
Jeritan hati para buruh sudah berulang kali disampaikan Rudi Arnel selaku wakil ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bukittinggi, kepada Pemerintah Daerah maupun wakil Rakyat di DPRD, Rabu (01/05).
Rudil Arnel yang optimis punya niat baik merubah nasib para buruh menekankan pada pemerintah Kota Bukittinggi, seyogyanya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang upah buruh, yang terkait kelangsungan hidup buruh yang sejahtera kedepannya.
Jika dibandingkan dengan kota lain, kota Bukittinggi yang belum memiliki Perda inisiatif tentang upah kota buruh, sehingga sangat merugikan buruh, apalagi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Rudi menganalogikan pekerja dan buruh di pusat perdagangan pasar Aur Kuning Bukittingi, pekerja hanya menerima upah atau jasa atas kesepakatan setelah tawar menawar, bahkan dibawah standar Upah Minimum Regional (UMR) sebab Pemerintah Bukittinggi selama ini tidak memiliki acuan.
Sampai saat ini di Bukittinggi, belum ada patokan, sehingga, pihak perusahaan maupun pengusaha Pasar Aua bayar jasa buruh semaunya ,dengan mengabai acuan UMR di Sumbar.
“Terkait May Day Revolution yang merekomendasikan “Cabut UU Omnibuslaw No. 6 tahun 2023 tentang Kspsucipta Kerja. Rudi Arnel mendesak Perda Inisiatif sangat diperlukan melindungi hak-hak buruh dan pekerja, berharap sekali nasib para buruh memberikan harapan yang cerah”,pinta Rudi . (Yet )