Views: 1.8K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang Praperadilan antara Tim pemohon Yusril ihza Mahendra melawan termohon Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali di gelar di PN Tipikor Bandung Senin (29/4).
Proses hukum yang ditempuh Dr. Irfan Nur Alam di Pengadilan tersebut menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, Dkk sebagai Penasehat Hukum pemohon Dr Irfan Nur Alam.
Sidang yang di pimpin Hakim tunggal Syarip, SH MH Pengadilan Negeri Bandung Kls I A secara keseluruhan menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, 2024. Tak satupun dari 7 (tujuh) alasan yang diajukan Pemohon melalui Yusril Ihza Mahendra.
“Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” ujar Syarip SH MH.
Syarif dalam salah satu pertimbangan hukumnya mengatakan, bahwa dalam sidang Praperadilan tersebut pihak Pemohon menghadirkan saksi Adia Rahman, Melly Octaviani istri Pemohon, Irfan Nur Alam dan ahli Dr Mudzakkir, SH MH dosen pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Termohon juga mengajukan ahli yaitu Prof Surono dan Prof Anton Susanto. Disamping mengajukan bukti surat, Termohon juga mengajukan bukti – bukti sebagai bentuk penolakan atas dalil Pemohon. Termasuk ahli yang diajukan untuk menguatkan dalil penolakan dalil dan petitum dari Pemohon Praperadilan.
Dalam Putusan penolakan seluruh dalil berikut petitum permohon, pengadilan tersebut menyatakan bahwa pemohon mempermasalahkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Tapi dari sejumlah bukti dan saksi ternyata sudah memenuhi SPDP. Lalu tentang operasi intelejen, pengadilan menyatakan bahwa hal itu dapat dikategorikan penyelidikan selama untuk mencari peristiwa hukum sehingga dapat dikualifikasikan sebagai penyelidikan, sehingga alasan pemohon ditolak.
Penasehat Hukum Irfan Nur Alam yang diwakili Adria Indra Cahyadi mengatakan menghormati Putusan ditolaknya Permohonan Praperadilan tersebut. Meski keberatan, tapi ia menghormati Putusan yang sudah dibacakan.
“Ada beberapa hal yang kami keberatan. Khususnya operasi intelijen. Tapi bagaimana pun, Putusan Praperadilan ini sudah final ini dan sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Adria.
Dengan ditolaknya Permohonan Praperadilan atas nama Irfan Nur Alam yang ditahan di Rutan sejak tanggal 26 Maret 2024 tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan meneruskan pokok perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Sementara pengunjung sidang yang di dominasi dari pemohon yang khusus ingin menyakdikan ahir jalan nya persidangan Putra mantan penguasa no satu di Majalengka ini berjalan dengan tertib dan santun.(Yara)