Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Sidang Praperadilan Pasar Cigasong, Arnold Tolak istri Irfan Nur Alam jadi Saksi

×

Sidang Praperadilan Pasar Cigasong, Arnold Tolak istri Irfan Nur Alam jadi Saksi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

BANDUNG, JAPOS.CO  – Sidang Praperadilan antara Pemohon praperadilan dari Tim Yusril Iza Mahendra melawan Tim Kejati Jabar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kls.1 Khusus Bandung Tim Kejati Jabar yang di komandoi Arnold Siahaan SH MH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemohon menghadirkan saksi Meli Oktaviani istri dari Irfan Nur Alam ke hadapan majelis hakim PN Bandung M Syarif dalam sidang lanjutan praperadilan antara Irfan Nur Alam dengan termohon Kejati Jabar pada Rabu(24 /4).

Selain istri Irfan Nur Alam, Tim Yusril juga menghadirkan saksi Adiana Rahma PNS Majalengka dengan jabatan sekretaris BKPSDM.

Kedua saksi yang dihadirkan Tim Yusril tersebut langsung ditolak termohon Kejati Jabar, Arnold Siahaan langsung mengajukan keberatan atas dihadirkannya istri Irfan Nur Alam sebagai saksi, atas keberatan tersebut hakim menerimanya.

Lalu kemudian pihak pemohon, Tim Yusril memberikan penjelasan soal dihadirkannya istri Irfan Nur Alam sehingga hakim M Syarif menyimpulkannya bahwa saksi istri Irfan Nur Alam tersebut tidak diambil sumpahnya, tapi tetap dimintai keterangannya di persidangan.

Jaksa Arnol Siahaan Langsung Keberatan Menjawab pertanyaan Tim Yusril, Meli menerangkan bahwa rumah tempat tinggalnya bersama suami berada di Pusaka Indah Lima, tidak ada tempat tinggal lain selain itu.

Dia pun menerangkan bahwa diriya menerima surat pemberitahuan penyidikan dari Kejari Majalengka yang dikirim ke rumahnya pada jam 9 malam. Kemudian dia juga mengetahui ada tiga surat lain selain itu untuk suaminya yakni surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.

Tim Yusril, Adria Indra Cahyadi menanyakan apakah saksi pernah mengetahui menerima langsung SPDP?.

“Saya tidak pernah menerima surat tersebut,” ujar Meli menjawab pertanyaan TIm Yusril.

Sementara itu, ketika termohon diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan pertanyaan kepada istri Irfan Nur Alam, jaksa Arnol Siahaan langsung menyebut tidak mengajukan pertanyaan.

“Karena kami menolak kehadiran saksi ini maka kami tidak akan mengajukan pertanyaan,” ujarnya secara tegas.

Sementara itu, Adiana Rahma PNS Majalengka menyatakan dirinya sekretaris BKPSDM keterangannya mengatakan menerima dua surat tertanggal 13 Maret dan tanggal 19 Maret.

Surat itu langsung disampaikan ke Irfan Nur Alam karena saat itu dia sebag Kepala BKPSDM Majalengka.

“Semua surat saya sampaikan ke Kepala BKPSDM,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya dalam sidang tersebut dilakukan pembuktian dari pihak pemohon dan termohon lalu dilanjut menghadirkan saksi fakta.

Usai menghadirkan saksi saksi, sidang diundur pada Kamis 25 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan masing masing pihak.

Selain itu juga direncanakan akan menghadirkan ahli, bahkan dalam persidangan besok (25/4) akan hadir Yusril Ihza Mahendra.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *