Views: 1.4K
BANDUNG, JAPOS.CO – Yan Prastomo Aji Salah seorang petugas pengawal tahanan Kejari Bandung, berhasil menggagalkan satu paket kecil diduga narkoba kejadian yang menyedot perhatian pengunjung sidang di lingkungan PN Kelas 1 Bandung, Selasa (23/4/24).
Paket kecil berisi obat-obatan terlarang dan sabu tersebut, didapat dari seorang terdakwa kasus penganiayaan atau 170 atas nama Iwan Ridwan, yang akan menjalani persidangan.
“Iya, tadi saya lihat ada yang menghantar makanan dan rokok ke seorang tahanan bernama Iwan, karena menaruh curiga, saya melakukan pengecekan, alhasil didapat paket kecil berisi narkoba,” kata Iyan.
Menurut pengakuan Iwan, lanjut Iyan, barang haram tersebut merupakan pemberian atau titipan dari seseorang yang tidak dikenal, untuk seterusnya dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung.
“Jadi, titipan narkoba yang didapat dari Iwan, merupakan pesanan salah seorang tahanan di Rutan Kebonwaru atas nama Boing dari seseorang yang Iwan tidak kenal,” katanya.
Meski penyelundupan narkoba berhasil digagalkan, namun pelaku atau orang yang menghantar obat dan sabu tersebut, tidak terpantau dan berhasil melarikan diri dari lingkungan PN Kelas 1 Bandung.
“Pelaku atau orang yang menitipan narkoba terhadap Iwan, berhasil kabur, dan penemuan narkoba ini sudah saya laporkan terhadap Sat Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan pengembangan,” ujar Iyan.
Peristiwa penyelundupan narkoba ke kamar tahanan PN Kelas 1 Bandung ini, kerap terjadi, setidaknya sebanyak 23 kali telah berhasil digagalkan oleh petugas pengawal tahanan.
“Kejadian ini sering terjadi, saya sendiri sudah 23 kali mendapatkan atau menggagalkan penyelundupan narkoba, feeling saya kuat aja gitu,” pungkasnya.(Yara)