Scroll untuk baca artikel
BeritaPandeglang

Pemotretan Untuk Id Card Disoal, Diduga PGRI Pandeglang Lempar Batu Sembunyi Tangan

×

Pemotretan Untuk Id Card Disoal, Diduga PGRI Pandeglang Lempar Batu Sembunyi Tangan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Terkait dengan dipertanyakan dan disoalnya Pemotretan untuk id card para ASN dan Non ASN di wilayah Pendidikan kabupaten Pandeglang rupanya tidak memberikan respon yang baik bagi Petinggi PGRI Kabupaten Pandeglang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya saat dikonfirmasi Ketua PGRI Kabupaten Pandeglang, Hj Yuskiah SPd perihal Pemotretan Id Card tersebut dirinya memilih bungkam walau sudah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp berkali – kali namun sampai sekarang belum ada jawaban.

Padahal sebelumnya pihak PGRI Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan surat edaran ataupun Himbauan agar para ASN dan Non ASN mulai dari TK/PAUD, SD, SMP agar mengikuti Himbauan tersebut, namun setelah ramai diberitakan pihak PGRI seolah lempar batu sembunyi tangan.

Menyikapi hal tersebut Nawawi selaku Ketua Umum LSM Pemaki Provinsi Banten meminta kepada pihak berwenang baik itu insepektorat ataupun aparat penegak hukum agar segera menyikapi masalah ini, karena kalau tidak ada dasar yang kuat pemotretan Id Card itu hanya ajang mencari keuntungan semata dan bisa dikatakan sebagai pungutan liar.

“Saya berharap kepada para pihak yang berwenang dalam hal ini baik dari Inspektorat ataupun Aparat Penegak Hukum agar segera menindak lanjuti permasalahan ini, jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Nawawi menambahkan, hal tersebut bisa dikatakan pungli karena tidak ada dasar hukum ataupun perintah baik itu dari Dinas Pendidikan ataupun Pemda Pandeglang.

“Ini bisa dikatakan Pungli kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, apalagi pihak dinas pendidikan dan pemda Pandeglang telah menegaskan tidak pernah memberikan perintah ataupun himbauan agar melakukan Pemotretan untuk id card, apalagi nilainya yang tidak wajar masa untuk pemotretan saja harus membayar dengan nilai Rp 35 ribu per orang menurut saya tidak masuk akal dan harus segera di usut tuntas,” tegasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *