Views: 2K
JAKARTA, JAPOS.CO – Menguatkan dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS dan BOP tahun 2022 yang di kelola di SDN BARU 07 Pagi JT2 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 648.027.577,- serta penggunaan dana BOS/BOP Tahun 2023 sampai 2024 layak di pertanyakan dan untuk di usut.
Sebab Juknis BOS dan BOP jika terealisasi sesuai Progam yang ada di e-RKAS tidak boleh di gunakan untuk Progam Adiwiyata dan layak untuk tindaklanjuti oleh penegak Hukum
Data di e-RKAS bahwa dana BOS dan BOP diduga digunakan juga untuk makan dan minum rapat oleh SDN Baru 07 Pagi jelas melanggar Juknis.
Saat wartawan mendatangin sekolah SDN Baru 07 Pagi untuk konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Warsini, tidak ada ditempat. Menurut penjaga pos, bahwa Warsini lagi pergi Kedinas.
Demikian juga Kasie PTK JT2, Sapto saat dikonfirmasi terkait penyelewengan dan oleh Kepala Sekolah SDN Baru 07 lewat WhatsApp hanya berkata, “Terima kasih”
Tampaknya masih belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan atau Kepala Kasdin JT2 terkait masalah tersebut alias bungkam. (Berutu)