Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

LSM Focus Soroti 3 Paket Fissik Kontruksi Pos PMK Nganjuk Diduga Menyimpang 

×

LSM Focus Soroti 3 Paket Fissik Kontruksi Pos PMK Nganjuk Diduga Menyimpang 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

NGANJUK, JAPOS.CO – Realisasi anggaran untuk wilayah Kabupaten Nganjuk berharap serapan tepat sasaran asas manfaat, fungsional, efisien dirasakan oleh masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui Satker Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Nganjuk terencana di tahun 2024 dengan besaran serapan hingga mencapai Rp. 9,9 milyar untuk berbagai macam program kegiatan total 160 paket.

Dari pantauan Japos.co dalam kegiatan kontruksi fisik pembangunan rehabilitas pos PMK terdapat 3 titik lokasi Tanjung Anom, lengkong dan pace yang mana pelaksanaan lapangan diduga terdapat kejanggalan akan kwalitas dan kwantitas melawan hukum potensi kerugian keuangan negara meraup keuntungan di luar batas kewajaran.

Sigit Prakoso Wibowo salah seorang warga mengatakan rekanan pilihan terintegritas dan mempuni kondisi pekerjaan diduga Asal jadi abaikan persyaratan dokumen kontrak terdapat 15 uraian sebagai KAK yang harus dipatuhi akan tetapi beberapa item terabaikan.

“Pasangan paving posisi bawah terdapat pasir urukan pilihan setebal 5cm di padatkan akan tetapi tidak dilakukan, mutu paving seharusnya gunakan K-350 karena menampung beban berat nampak terabaikan karna tidak tercantum mix desain, penahan paving pada finish seharusnya gunakan kanstin dengan acian bawah dan spasi jarak pemasangan akan tetapi raib ditiadakan, nampak memakai bata merah setelah paving, seluruh pekerja hampir tidak menggunakan SMK3 atau APD, padahal tertera manajemen K3 dan upah yang diperoleh di bawah rata-rata, material koral dan pasir diduga gunakan kelas 3,” ucapnya.

Sementara anggota LSM Focus Coruption Bjunned As prihal temuan dugaan penyimpangan titik lokasi rehab pos PMK Tanjung Anom telah melayangkan surat dengan nomer SKK-FC/116-084 april 2024 hingga 21 hari kalender yang ditujukan kepada Kadis, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Sebagai materi hasil investigasi indikasi penyimpangan mengungkapkan pekerjaan massa PHO terbayar Lunas 100% dengan dukungan SP2D, maka muncul kerugian Negara negara bila terbayar lunas berdampak lemahnya pengawasan Dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatan kepala perangkat/penyelenggara/ppk sebagai pengendali pelaksanaan Sayembara lelang atas realisasi anggaran.

Bila mengacu perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

b.Surat perjanjian antara ppk dengan Rekanan pelaksana pekerjaan,yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana, untuk itu realisasi 3 titik lokasi pembangunan pos PMK layak disorot.

“Pengembalian dengan STS tidak menutup kerugian negara beserta dugaan pidana yang bisa dilakukan untuk mengulang kembali, untuk itu pihak terkait sperti APH melakukan sidak bila terdapat pengaduan masyarakat,” terangnya.(jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…