Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kepala SDN Baru 07 Pagi Diduga menyelewengkan Dana Bos & BOP

×

Kepala SDN Baru 07 Pagi Diduga menyelewengkan Dana Bos & BOP

Sebarkan artikel ini
SDN Baru 07 Pagi Komplek Kopasus Jakarta Timur

Views: 2.1K

JAKARTA, JAPOS.CO – Kepala sekolah SDN Baru 07 Pagi Komplek Kopasus Jakarta Timur  yang di nakhodai Warsini diduga  menyalahgunkan dana BOS – BOP (Perubahan) yang terurai per komponen di e-RKAS (BKU) Tahun 2022.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penggunaan dana BOS dan BOP tahun 2022 berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 648.027.577,- dan dana BOS/BOP Tahun 2023 hingga 2024 berdasarkan data yang ada penggunaan anggaran tersebut.

Juknis penggunaan Dana BOS – BOP Jakarta merupakan pedoman teknis yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Tujuan utamanya untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk mengatur dan mengoptimalkan alokasi dana untuk pendidikan secara efektif dan efisien dalam mendukung pendidikan di Jakarta.

Berdasarkan data di e-RKAS bahwa Dana BOS dan BOP antara lain diduga digunakan untuk makan dan Minum Rapat. Penggunaan Dana BOS seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan seperti, pembelian buku, alat tulis, keperluan administrasi sekolah, dan peningkatan fasilitas pendidikan.

Penggunaan dana untuk makanan dan minuman, sesungguhnya tidak diperbolehkan karena itu dianggap bukan sebagai bagian dari keperluan pendidikan yang langsung mendukung dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Saat dikonfirmasi melalui selulernya  terkait penggunaan dana BOS dan BOP tahun 2022, Warsini mengatakan ” Tidak usah di beritakan lagi, dan maaf ada tamu, seketika itu telepon selulernya pun mati”

Direktur Eksekutif Government Againt Coruption & Dicrimination (GACD), Andar Situmorang SH MH menyesalkan tidakan Kepala sekolah mempergunakan dana BOS & BOP bukan untuk peruntukannya.  “ Jika menyimpang dari petunjuk tehnisnya, itu perlu dipertanyakan. Model seperti ini Kepala Sekolah perlu dilaporkan kepada penegak hukum, agar dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya “ tegas Andar. (Berutu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 14 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…