Views: 2.6K
SURABAYA, JAPOS.CO – Melalui satuan kerja Kecamatan Karangpilang merealisasi anggaran bersumber APBD 2024 atau disebut Dakel (Dana Kelurahan) senilai Rp.290.870.349 juta berloksai di Jalan Manggis RT 01 RW 03 Kebraon Surabaya,terlaksana fisik paket paving dan saluran ukuran 30.40.120 sedangkan pekerjaan paving lebar 2 meter.
Dari Pantauan Japos.co pelaksanaan indikasi menyimpang bahkan diduga ilegal karena tidak tercantum kontrak kerja kalaupun tercantum di pastikan nama cv pelaksanan tertera dalam portal dan papan nama sebagai kwajiban tentang KIP mengacu UUD no.14 Tahun 2008.
Diketahui Fisik terlaksana di bulan Maret sedangkan kontrak kerja Juli dan mulai bagi penyedia jasa Juni hingga akhir penyelesaian Agustus.
Sujono Matulessi salah satu warga mengatakan sebelum pemasangan U-ditch dilakukan galian nampak secara manual karena kondisi gang sempit akan tetapi terlalu dalam dan terdapat protes warga dan salah satu pelaksana menyiasati dengan menambahkan bata merah sampai peres jalan setelah cover,metode pemsangan U-ditch beton pabrikasi di duga dipolos galian dan pasangan seharusnya terdapat pasir halus posisi bawah dengan ketebalan 5cm dan di padatkan agar nampak kedataran bila diukur dengan waterpass sesuai volume kebutuhan, alhasil asal jadi kondisi naik turun.
“Tidak terlaksananya pasir bawah U-ditch dan dipadatkan sepanjang kebutuhan indikasi ditiadakan turut kegarong kategori item fiktif dan tidak maksimal,pemasangan pipa limbah rumah tangga raib tidak terpasang sesuai jumlah kebutuhan,nampak U-ditch beton cetak prodak pabrikasi kwalitas merek diduga tidak terekom pemerintah prihal TKDN,” terangnya.
Menurutnya, seharusnya terdapat potongan 15% bila abaikan prodak TKDN, kasat mata beberapa Beton U-ditch kondisi basah, tidak tertera tanggal pembuatan.jarak spasi pemasangan Kanstin lebih dari 1 inci,pada item pekerjaan paving terdapat pasir pilihan bawah paving ketebalan disiasati alhasil metode kerja lapangan diduga keseluruhan menyimpang tersiasati guna mencari keuntungan diluar batas kewajaran akan kwalitas dan kwantitas berpotensi kerugian keuangan negara.ucapnya sambil berlalu.
Anggota LSM FOCUS Coruption Bjunned As mengungkapkan pekerjaan massa PHO terbayar Lunas 100% dengan dukungan SP2D, maka muncul kerugian Negara berdampak lemahnya pengawasan Dinas saker kecamatan/penyelenggara/ppk sebagai pengendali pelaksanaan Realisasi fisik kontruksi bersumber APBD 2024.
Bila mengacu perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, b.Surat perjanjian antara ppk dengan Rekanan pelaksana pekerjaan,yang memuat rincian volume item Pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.
“Pengembalian dengan STS Pengembalian kerugian negara tidak menutup kerugian negara beserta dugaan pidana yang bisa dilakukan untuk mengulang kembali, untuk itu pihak terkait sperti APH melakukan sidak bila terdapat pengaduan masyarakat,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan Satker Dinas kecamatan PA (Pengguna Anggara) Ir Ipong Wisnoe Wardono MM ketika di konfirmasi melempar ke kelurahan Distiani Dwi Astutik SH selaku PPK kebraon Kota Surabaya. (Junn)