Views: 1.4K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus serius manipulasi data putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggemparkan. Muhammad Arif (31), seorang TikToker, terjerat dalam kasus ini setelah memposting video palsu putusan MK dengan tambahan caption provokatif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan “Berdasarkan hasil Patroli siber Bareskrim Polri ditemukan adanya akun Tiktok an. Muhammad Arif (sebagai tersangka) yang memposting video hasil putusan sidang MK padahal diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK selanjutnya pelaku menambah beberapa ception dengan menambahkan tulisan ” Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja ” dan kemudian video tersebut diposting kembali oleh tersangka,” ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (18/04/2024)
Selanjutnya hasil Patroli Siber Bareskrim Polri tersebut diteruskan Ke Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindak Lanjuti.
Berkat kerja keras Bareskrim Polri dan Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Arif berhasil ditangkap di Kabupaten Rohil, Riau.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone dan akun TikTok @arif92_8 URL: https://www.tiktok.com/@arif92_8/video/7351223258139839750 miliknya,” papar Kasubdit V Siber Polda Riau Kompol Fajri.
Arif kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan. Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial. (AH)