Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Perlunya Audit Independen Untuk Evaluasi Dana BOS & BOP

×

Perlunya Audit Independen Untuk Evaluasi Dana BOS & BOP

Sebarkan artikel ini
Andar Situmorang, SH. MH

Views: 1.6K

JAKARTA, JAPOS.CO – Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, dimana setiap sekolah pada jenjang pendidikan, termasuk SMP harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi  di sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.

Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian

Namun berdasarkan data yang dimiliki JAPOS.CO jauh dari  fakta. Seperti Dana BOS dan BOP Tahun 2022, setelah di lakukan perubahan terkait anggaran tersebut sebanyak Rp. 648.027.577,- layak untuk di audit, belum lagi Dana BOP tahun 2023 dan 2024.

Salah satu sekolah diduga tidak bisa mempertanggung jawabkan pengunaanya adalah SDN Baru 07 yang di pimpin oleh Warsini. Saat di konfirmasi lewat WhatsApp mengatakan “Terima Kasih Pak” hal ini patut  diduga konfirmasi lewat WhatsApp tidak di jawab karena data Penggunaan BOS – BOP tidak dapat di pertanggung jawabkan alias di duga syarat kepentingan.

Pengelolaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) memang bisa menjadi sarang kepentingan di sekolah-sekolah. Hal ini bagi pemangku kebijakan penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di SDN BARU 07 Pagi dalam hal penggunaan dana tersebut agar Dana tersebut benar benar untuk kepentingan pendidikan.

Menurut Praktisi Hukum Andar Situmorang, SH MH, kasus penyelewangan seperti ini kerap terjadi,  makanya diperlukan Team Audit independen agar nama BOS – BOP itu jangan sampai disalah gunakan.  “ Jika Inspektorat ngak berjalan, siapa lagi diharapkan untuk mengaudit mereka ? “ ujar Andar.

Andar juga berharap agar sekolah sekolah yang tidak terbuka jika dikonfirmasi sudah perlu dipertanyakan, seperti halnya SDN BARU 07 Pagi Jakarta Timur Dua. (Berutu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *