Views: 1.4K
JAKARTA, JAPOS.CO – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mendorong Kejaksaan RI untuk mengambil peran strategis sebagai “Panglima” dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya ini, Kejaksaan RI diharapkan dapat memperluas perannya dalam mengembalikan aset dan uang hasil korupsi untuk kepentingan negara, Rabu (17/4/2024).
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof Dr Pujiyono Suwadi, SH.MH, menegaskan bahwa langkah ini penting mengingat Indonesia rawan terhadap TPPU dan TPPT. Pujiyono Suwadi juga meminta Kejaksaan RI untuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga lain dalam upaya pemberantasan TPPU.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam mengungkap kasus TPPU. Kejaksaan RI juga telah memperluas prioritas penyelidikan hingga melibatkan korporasi dan berskala antarnegara.
Sementara itu, dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT), Presiden Joko Widodo menyoroti pentingnya penanganan TPPU secara komprehensif. Ia mengingatkan akan adanya inovasi pelaku TPPU dalam memanfaatkan teknologi digital.
Presiden Jokowi juga menekankan perlunya kerja sama internasional, peningkatan regulasi, dan transparansi dalam upaya pemberantasan TPPU. Indonesia telah diterima sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF), menandakan pengakuan dunia terhadap komitmen Indonesia dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Keanggotaan Indonesia di FATF diharapkan akan memperkuat kredibilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia, serta mendorong investasi masuk ke negara ini. Presiden Jokowi menegaskan pentingnya reputasi dan penilaian dunia internasional dalam hal ini.(AH)