Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Dua Berkas Dilayangkan ke Kejari Perak Tidak ada Tindaklanjut

×

Dua Berkas Dilayangkan ke Kejari Perak Tidak ada Tindaklanjut

Sebarkan artikel ini

Views: 2.2K

SURABAYA, JAPOS.CO – Berdasarkan surat Nomor 088 dan 089 tertanggal 1 Februari 2024 yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) perak Surabaya hingga kini belum ada kejelasan penanganan dan tindaklanjut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua LSM Merak (Demokrasi Masyarakat Anti Korupsi) M Hartadi mengatakan dua berkas yang dilayangkan pengaduan prihal dugaan korupsi proyek, yang berpotensi rugikan keuangan negara.

“Proyek tersebut sarana pembangunan lapangan olah raga  tenis dan pagar pury kencana yang menelan anggaran senilai Rp.1,5 milyar dimenangkan oleh CV NCP melalui satker Dinas kebudayaan, kepemudaan dan olah raga serta parawisata,” terangnya.

Selain itu, proyek pembangunan rumah potong hewan tahap 1 senilai Rp.3,8 milyar pemenang oleh CV YMU oleh satker Dinas perkim kota Surabaya.

Memurutnya, kedua paket tersebut diduga aktivitas pelaksanaannya abaikan persyaratan dokumen kontrak yang mana letak harga penawaran turun sangat drastis dari hps yang tercantum dalam portal CV NCP menawar penurunan hingga di angka 500 juta sedangkan CV YMU penawaran jatuh diangka sekitar hampir 1 milyar, bagaimana dengan kondisi fisiknya lapangan.

“Dari Pantauan kami terdapat item yang di diabaikan dan mensiasati akan kwalitas dan kwantitas agar mendapatkan keuntungan diluar batas kewajaran guna pertebal dompet alhasil negara terbeban potensi kerugian keuangan,” ungkapnya.

“Kami menunggu terlaksananya massa PHO dan FHO agar timbul pelunasan keuangan Negara dan data dokumen kami bisa sebagai bukti materi beserta pengembangan apabila pembayaran beserta BAST selesai, maka proses selanjutnya kami serahkan pihak APH atas dugaan menyimpangan proyek tersebut dan beraharap secepatnya, sesegera mungkin melakukan pemrosesan dan pemeriksaan terhadap para penyelenggara,” lanjutnya.

“Hasil Resume kami serahkan dan percayakan kepada pilihan kami Kejari Tanjung perak,dari tertanggal tersebut hingga melewati 49 hari kalender tidak adanya perkembangan dan menurut kami penanganan pengaduan masyarakat di nilai melempem bahkan lambat,” tutupnya. (junn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 59 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…