Views: 4.1K
KETAPANG, JAPOS.CO – CV Alam Kayong diduga keras telah melakukan Penyalahgunaan Izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan Komoditas Tanah Urug di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Betapa tidak, SIPB CV. Alam Kayong yang diterbitkan oleh Pemprov Kalbar pada tanggal 20 November 2023 lalu dengan Nomor izin : 06102300288070001 hanya diperuntukan khusus untuk kegiatan Proyek Pemerintah. SIPB yang dikantongi oleh CV. Alam Kayong ini hanya berlaku 1 Tahun dan Tergolong hanya untuk Keperluan Tertentu.
Namun belakangan, CV. Alam Kayong ditengarai telah melakukan penambangan dan menjual hasil Penambangan galian C komoditas Tanah Urugnya kepada pihak Swasta dengan tujuan Komersil. CV. Alam Kayong diduga menjual tanah urug ke PT. Sigma Prima Indonesia (SPI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dalam jumlah Besar.
Hasil pantauan media ini bersama masyarakat, beberapa alat berat berupa Excavator dan Puluhan Dump Truck beraktifitas melakukan penambangan serta pengangkutan Galian C Tanah Urug ke wilayah PT SPI di Pesaguan – Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Aktifitas Galian C oleh CV Alam Kayong ini dapat sorotan tajam dari Masyarakat Ketapang, karena maraknya aktifitas tambang Galian C illegal di Kabupaten Ketapang belakangan ini.
Aktifitas Penambangan Diduga di Luar Koordinat
Menurut laporan masyarakat setempat, aktifitas CV Alam Kayong ini diduga keras tidak sesuai dengan Koordinat yang terlampir di dalam SIPB CV Alam Kayong (di luar Koordinat). Untuk itu, masyarakat minta pihak terkait untuk melakukan Cross check Perizinan SIPB CV. Alam Kayong.
“Kami minta pihak terkait termasuk pihak APH segera melakukan tindakan serta melakukan kaji ulang terhadap perizinan SIPB CV. Alam Kayong” pinta salah satu warga Kendawangan kepada Japos.co (17/04).(agustinus)