Views: 1.8K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang Praperadilan antara Irfan Nur Alam (Pemohon) yang diwakili oleh Tim kuasa hukum melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) (termohon) di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/4).
Sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal M Syarif sidang hanya di gelar sekitar sepuluh menit, akan tetapi sidang tidak di hadiri oleh termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Barat .
Ketidakhadiran termohon menurut kuasa hukum pemohon karena termohon diduga belum siap, maka persidangan pun ditunda.
Menurut Tim kuasa hukum dari Kantor hukum Yusril Iza Mahendra, yang di wakili oleh Andria Andri Cahyadi mengatakan praper terkait dengan terseretnya nama Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) turut menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka bersama dua tersangka lainnya yaitu NA dan M.
Tidak hanya itu, pasca penetapan INA sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Jabar kemudian melakukan penahanan terhadap INA, dan atas tindakan tersebut, keluarga INA melakukan upaya perlawanan.
Sementara Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nur cahjawijaya SH MH kepada awak media Selasa (16/4) mengatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan.
Tim JPU yang ditunjuk sangat siap untuk menghadapi Pra Peradilan, sementara mempelajari permohonan pra peradilan beserta mempersiapkan bukti-bukti yang akan diajukan ke persidangan Pra Peradilan di saat jadwal persidangan berikut.(Yara).