Views: 2K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, telah mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh anggota kepolisian untuk menyikat semua kampung narkoba di Provinsi Riau. Perintah ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Halaman belakang Mapolda Riau pada Jumat (05/04/2024) pagi.
Irjen Pol M Iqbal menegaskan bahwa Polda Riau dan jajaran telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar selama Operasi Tertib Ramadhan 2024. Sebanyak 107,07 kg Sabu, 2.736 pil Ekstasi, dan 214,45 gram daun Ganja kering yang berasal dari jaringan internasional berhasil diamankan dari 17 tersangka dan 8 kasus yang terungkap.
Operasi ini dimulai ketika tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menyisir sekitar area pelabuhan Roro Air Putih Kabupaten Bengkalis pada Kamis (14/03/2024). Penyisiran tersebut menghasilkan penangkapan pertama terhadap tersangka AP dan FK yang membawa 13 bungkusan besar Sabu.
Sementara itu, keberhasilan operasi ini juga memperlihatkan keterlibatan pihak Lapas Pekanbaru, di mana dua warga binaan berperan sebagai penghubung antara pengedar lokal dengan pemilik narkoba dari Malaysia.
Kasus-kasus berikutnya berhasil diungkap dengan kerja sama antara Polda Riau dan instansi terkait, seperti Bea Cukai. Salah satu pengedar utama, IK alias Iwan Kota, berhasil diamankan dengan barang bukti Sabu seberat 10 kg dan uang tunai Rp210 juta.
Irjen Iqbal menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba dalam menjalankan aktivitas mereka di Provinsi Riau. Dengan tegas, beliau menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi narkoba, baik di tempat hiburan, perumahan, maupun kampung-kampung yang dianggap sebagai basis peredaran narkoba.
Dari total 17 tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya merupakan pemasok utama narkotika di kawasan Pangeran Hidayat . Irjen Iqbal menyampaikan rasa bangganya atas prestasi pengungkapan ini, mengapresiasi kerja keras Direktur Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Riau dan timnya, serta berterimakasih atas kerja sama dari instansi terkait dan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, yang berpotensi dikenai hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda maupun Polres Jajaran guna menjalani proses hukum selanjutnya.(AH)