Scroll untuk baca artikel
Jawa TimurOPINI

Realisasi Honorarium Narasumber Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Boroskan Anggaran 

×

Realisasi Honorarium Narasumber Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Boroskan Anggaran 

Sebarkan artikel ini

Views: 3.7K

BLITAR, JAPOS.CO – Diketahui pelatihan peningkatan kapasitas penyuluh dan kegiatan pengawasan, sarana pendukung pertanian dengan menyelenggarakan beberapa acara, dengan mengundang narasumber dari luar Dinas Pertanian yang dianggap mempuni dalam menyajikan materi yang akan disampaikan, tentunya terlampir dukungan surat permintaan menjadi narasumber beserta surat tugas dari Balai penyuluhan pertanian tersebut memiliki jabatan fungsional sesuai dengan pangkat golongan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Honorarium narasumber adalah pembayaran yang diberikan seseorang yang menjadi narasumber dalam suatu acara atau kegiatan perhubungan dengan presentasi, seminar atau lokakarya bertujuan sebagai bentuk penghargaan atau kompensasi atas kontribusi mereka, dalam menyampaikan informasi pengalaman atau pengetahuan kepada audens yang hadir di program ini.

Pembayaran belanja jasa narasumber paket kegiatan pengawasan sarana pendukung pertanian terdiri dari:
1.Narasumber ruang kenanga 3x dan ruang mawar dan ruang cempaka masing- masing 4 orang terbayar 1.200.000,00 bekerja selama 8jam Rp.9.600.000,00 potongan pph jumlah 2.880.000,00 total diterima dan negara membayar Rp.24.440.000,00 sedangkan

Acuan perpres 33 tahun 2020 hanya 900.000,00 negara tersedia realisasi alhasil estimasi bila pembayaran sesuai, ketentuan total keseluruhan lebih sedikit dari jumlah pembayaran diatas alhasil terjadi peristiwa kerugian negara, artinya negara terbeban akibat ketidakcermatan penggunaan anggaran selisih bila ditotal dalam dokumen mencapai secara detail/orang 2.400.000,00 total global negara terbeban Rp.48.000.000,00.

Terpisah besaran atau nilai program kegiatan belanja jasa narasumber kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas penyuluh, realisasi proses tahapan diduga setara disamakan dengan honorarium untuk pejabat golongan eselon 1 / yang disetarakan, akan tetapi tanpa mendahulukan surat penyertaan menyebabkan terbayarnya ketersediaan anggaran berpotensi pengeluaran, indikasi pemborosan anggaran dibayangkan potensi kerugian negara senilai Rp.247.200.000 dari 2 program yaitu belanja jasa narasumber kegiatan pengawasan sarana pendukung pertanian, dan program kegiatan belanja jasa narasumber kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas penyuluh, hanya berpedoman nilai pagu anggaran alhasil abaikan pada ketentuan bentur perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Tercapai harapan realisasi kegiatan honorarium Nampak PA/Kadis pertanian berpedoman pada dasar peraturan Bupati no.74 tahun 2022 tentang standar harga satuan tahun 2022 dengan tarif maksimal Rp.1.700.000,00/jam sedangkan pelaksanaanya senilai Rp.1.200.000,00/jamnya. (By Warsono praktis hukum)(junn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *